Berita Tuban

Sekolah di Tuban Diminta Sumbang Bendera, Dindik Berdalih Ikuti Arahan dari Bupati Hingga Kemendagri

Sebuah surat beredar menunjukkan Dinas Pendidikan (Dindik) Tuban meminta bantuan sejumlah bendera ke sekolah-sekolah

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
m sudarsono/surya.co.id
Surat Dindik Tuban yang minta sumbangan bendera ke sekolah-sekolah beredar luas. (kanan) ilustrasi penjual bendera di Tuban. 

SURYA.co.id | TUBAN - Sebuah surat beredar menunjukkan Dinas Pendidikan (Dindik) Tuban meminta bantuan sejumlah bendera ke sekolah-sekolah viral di media sosial (medsos). 

Surat bernomor 423.2/3574/414.101.1/2023 dan tertanggal 16 Juni 2023 itu ditujukan kepada Koordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam) dan Kepala SMP Negeri di Tuban, menindaklanjuti Surat Bupati Tuban Nomor 003.1/3402/414.204/2023 tanggal 12 Juni 2023 tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih.

Adapun isi poin dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Dindik Tuban, R Rarin Suryani, pertama berisikan pihak Sekolah Dasar (SD) memberikan bantuan sumbangan bendera merah putih ukuran 20 cm x120 cm 5 buah.

Sedangkan pihak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri memberikan bantuan sumbangan bendera merah putih ukuran 20 cm x 120 cm 10 buah.

Pada poin kedua, surat berisi tentang pengumpulan bantuan sumbangan bendera merah putih, di mana batas akhir pengumpulan pada hari Selasa 27 Juni 2023.

Sedangkan poin ketiga, Kordikcam untuk memberitahukan kepada Kepala SD Negeri di wilayah kerjanya.

Kepala Dindik Tuban, Abdul Rahmat, membenarkan surat perihal gerakan pembagian bendera merah putih yang viral tersebut.

"Surat itu benar," kata Rahmat kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Ia menjelaskan gerakan pembagian bendera itu menindaklanjuti arahan dari Kemendagri yang kemudian ditindaklanjuti oleh surat Bupati ke semua OPD.

Menurutnya itu gerakan sukarela, dari para ASN di OPD juga diharapkan partisipasi.

Nanti semua bendera yang diperoleh akan dikumpulkan ke dinas, yang selanjutnya akan dikumpulkan ke pemkab dan nantinya bendera itu akan dibagikan ke masyarakat.

"Sumbangan bendera merah putih itu sifatnya sukarela, sedangkan untuk jumlah yang tertera dalam surat itu hanya sebagai patokan, kalau tidak disebutkan patokan jumlahnya biasanya ditanyakan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved