Pemilu 2024
96 Persen Bacaleg Kabupaten Trenggalek Belum Penuhi Syarat Pencalonan
Sebanyak 96 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan untuk mendaftar dalam Pemilu 2024
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Sebanyak 96 persen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Trenggalek belum memenuhi syarat (BMS) pencalonan untuk mendaftar dalam Pemilu 2024.
Hasil verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan oleh KPU Trenggalek menunjukkan dari 680 Bacaleg, sebanyak 645 Bacaleg diantaranya BMS, atau dengan kata lain hanya 25 Bacaleg yang memenuhi syarat.
Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah mengatakan 645 Bacaleg tersebut merupakan kader dari 18 parpol peserta pemilu.
"Jadi semua partai politik ada Bacaleg yang BMS," kata Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah, Selasa (27/6/2023).
Iin mengatakan penyebab banyaknya Bacaleg yang BMS adalah dokumen administrasi yang belum lengkap.
"Secara dokumen wajib ada 7 item, tapi ketika ada salah satu yang tidak benar maka kesimpulannya Bacaleg tersebut BMS," lanjutnya.
Dalam Vermin, KPU Trenggalek menemukan ijazah yang belum dilegalisir, lalu pemindaian dokumen yang kurang sempurna hingga dokumen yang tidak bisa dibuka oleh KPU Trenggalek.
"Para Bacaleg ataupun partai politik masih bisa melakukan perbaikan administrasi pada tanggal 26 Juni - 9 Juli 2023," tambah Iin.
Selain melengkapi dokumen, selama masa perbaikan tersebut partai politik bisa melakukan penggantian Bacaleg dengan orang lain, mengubah nomor urut Bacaleg, lalu memindahkan Dapil dengan ketentuan lembaga perwakilan sama dan parpol yang sama.
Sedangkan untuk kegandaan partai politik ataupun kegandaan pendaftaran antar lembaga, Bacaleg ataupun Parpol dipersilakan mengajukan kembali dengan memilih salah satu.
"Tapi yang perlu diingat, kalau mengganti dengan Bacaleg lain memang bisa, yang tidak bisa adalah menambah, kalau kemarin daftarnya cuma 4 Bacaleg ya jumlahnya tetap," tambah Iin.
Setelah masa perbaikan selesai, dan Bacaleg atau partai politik tidak memanfaatkannya untuk memperbaiki dokumen, maka Bacaleg tersebut dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Setelah Vermin perbaikan hanya ada Memenuhi Syarat (MS) dan TMS, karena setelah Vermin perbaikan mulai dilakukan pencermatan rancangan DCS sebelum DCS diumumkan pada bulan Agustus," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
| Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
|
|---|
| Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
|
|---|
| Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
|
|---|
| Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
|
|---|
| Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Daftar-Pemilih-Tetap-DPT-Pemilu-Serentak-tahun-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.