Berita Viral
TEKAD Siti TKW Karawang Bulat Adopsi Sha Wang Anak Eks Majikannya di Taiwan, Apa Saja Syaratnya?
Keputusan Siti TKW asal Karawang mengadopsi anak mantan majikannya di Taiwan, Sha Wang, ramai jadi sorotan. Seperti apa persyaratannya?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun
3. Beragama sama dengan agama calon anak
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan
5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun
6. Tidak merupakan pasangan sejenis
7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak
8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial
9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak
10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak
11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat
12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan
13. Memperoleh izin menteri dan atau kepala instansi sosial
Syarat adopsi anak WNA oleh WNI:
1. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah RI
2. Memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak
Adapun proses adopsi oleh orangtua tunggal hanya dapat dilakuan oleh WNI setelah mendapatkan izin dari menteri yang didelegasikan kepada kepala instansi sosial di Provinsi.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.