Berita Viral

Sosok Oknum ASN Bengkulu yang Tega Jual Anak Kandung, Ternyata Seminggu Cuma 3 Hari Ngantor

Inilah sosok oknum ASN Bengkulu yang tega jual anak kandung, ternyata seminggu cuma 3 hari ngantor

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE TribunBengkulu.com Ahmad Sendy KurniawanT
Oknum ASN, TI, dihadirkan saat pers rilis, Kamis (22/6/2023) 

SURYA.CO.ID - Media sosial tengah ramai soal seorang oknum ASN yang tega menjual anak kandung ke pria hidung belang. 

Sosok oknum ASN itu ternyata berinisial TI (42), warga Kabupaten Bengkulu Selatan.

Saat ini TI harus berurusan dengan polisi karena terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia tega menjual anak kandungnya berinisial IT (22).

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Florentus Situngkir mengatakan, TI menjual korban ke pria hidung secara paksa dan mengambil keuntungan.

"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Dan pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan serta masih aktif. Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keuntungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, dikutip dari TribunBengkulu

Dia ditangkap saat berada di rumah bersama sang anak yang sedang melayani seorang pria pada Rabu (21/6/2023) dini hari.

Baik korban maupun pembeli saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Sedangkan TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau korban dan pria hidung belang saat ini masih sebagai saksi," ungkap kapolres.

Kepada petugas, TI mengaku sudah setahun melakukan hal tersebut.

TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah
TI (42) ASN Pemkab Bengkulu Selatan menggunakan rompi berwarna merah (Ahmad Sendy Kurniawan/TribunBengkulu.com)

"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas kapolres.

Dari tangan pelaku sejumlah barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.

ASN di kelurahan

TI tercatat sebagai ASN aktif yang berdinas di kantor kelurahan. Hal ini dibenarkan lurah yang menjadi atasan TI, Efmintarja.

"Iya benar. Dia (TI, red) memang ASN di kantor kami. Dia adalah staf kelurahan. Tentu kami sangat tidak menyangka dan terkejut atas diamankannya TI oleh pihak Polres," kata Lurah Efmintarja.

Seminggu cuma 3 hari ngantor

Ia mengatakan TI aktif dalam menuntaskan pekerjaan yang menjadi suatu kewajibanya. Namun dalam satu minggu, hanya 3 hari masuk kantor.

"Kalau tugas semua selesai, orangnya membaur. Tidak ada tugas atau kerja yang tidak selesai setiap diberikan. Tetapi, memang dia dalam satu pekan hanya masuk 3 kali," ungkap Efmintarja.

Selaku atasan, Efmintarja sudah kerap menegur TI yang jarang hadir penuh selama 1 minggu. Baik teguran lewat lisan maupun tertulis atas kinerja stafnya itu.

"Dia tidak mempedulikan absensi. Intinya dia setiap bulan menerima gaji pokok, walau tidak menerima tunjangan tidak apa-apa. Bahkan, sampai saya maupun sesama ASN di sini juga, selaku rekan kerja terus memberikan masukan yang baik terhadapnya," bebernya.

Terkait kasus tersebut, ia pun menyerahkan penuh proses hukum TI kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Mengingat urusan yang sedang menimpa bawahannya adalah di luar dari jam kerja yang ada.

"Semua kami serahkan kepada APH. Karena, ini bukan lagi wewenang kita. Apalagi permasalahan ini di luar jam kerjanya sebagai ASN," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved