Pemilu 2024
Dua Bakal Caleg di Surabaya Terdaftar di Dua Partai, Terancam Tak Bisa Ikut Pemilu 2024
Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)/Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) untuk DPRD Surabaya terdaftar di dua partai politik berbeda.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua Bakal Calon Legislatif (Bacaleg)/Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) untuk DPRD Surabaya terdaftar di dua partai politik (Parpol) berbeda.
Atas temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya telah meminta masing-masing parpol untuk melakukan perbaikan.
Hal ini terungkap dari proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen yang dilakukan KPU terhadap Bakal Calon Anggota Dewan (BCAD) sejak 15 Mei, hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua BCAD yang maju dari dua partai berbeda," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya, Sabtu (24/6/2023).
Soeprayitno menerangkan, bahwa sebenarnya dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (silon), KPU telah mengantisipasi BCAD ganda. Di antaranya, sistem akan memberikan peringatan apabila BCAD dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama terdaftar di dua partai atau lebih
"Sebenarnya, operator dari masing-masing partai tahu. Sebab, (peringatan) ini akan muncul ketika identitas yang bersangkutan di masukkan ke dalam aplikasi," jelasnya.
KPU telah melakukan konfirmasi kepada masing-masing partai. Menurut Komisioner yang membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini, masing-masing partai masih bisa memperbaiki susunan BCAD maupun mengganti yang bersangkutan.
Memang, selama proses perbaikan administrasi tersebut, masing-masing partai dapat mengganti BCAD yang diajukan, mengganti nomor urut BCAD, serta memindah dapil BCAD. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tentang Pencalonan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Waktu untuk perbaikan akan berlangsung sekitar 2 pekan, 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Untuk "bongkar pasang" caleg tersebut masih bisa dilakukan selama proses perbaikan administrasi," ungkap Soeprayitno.
Masing-masing parpol dapat mengganti bakal caleg baru. Selain karena ganda, pergantian caleg juga bisa dilakukan apabila ada caleg yang mengundurkan diri, meninggal dunia, keputusan partai, maupun adanya pemindahan daerah pemilihan (dapil).
Menurut Soeprayitno, apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan parpol tersebut tak melakukan perbaikan administrasi, maka BCAD yang bersangkutan tak bisa dicalonkan di Pemilu 2024.
Untuk diketahui, sebanyak 18 parpol telah mendaftarkan bakal caleg/BCAD mereka pada 1-14 Mei ke KPU Surabaya. Total, KPU Surabaya menerima 841 BCAD dari 18 parpol.
Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (15 Mei-23 Juni), pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (26 Juni-9 Juli), hingga verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (10 Juli - 6 Agustus).
Selanjutnya, KPU akan mulai menyusun Daftar Caleg Sementara (DCS) mulai 6 Agustus sampai dengan 18 Agustus. Selanjutnya, DCS akan diumumkan pada 19 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus.
Setelah DCS, KPU akan mulai menyusun dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT). Kemudian, secara resmi akan mengumumkannya pada 4 November 2023.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.