Berita Surabaya

Tambah 86 Ribu Jiwa, Jumlah DPT Pemilu 2024 di Surabaya Capai 2,2 Juta Pemilih

KPU Surabaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Angkanya, mencapai 2.218.586 pemilih.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Petugas Panitia Pendaftaran Pemilih (pantarlih) di Surabaya saat Pencocokan dan Penelitian (coklit) terhadap para calon pemilih untuk Pemilu 2024, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - KPU Surabaya telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Angkanya, mencapai 2.218.586 pemilih.

"Kami telah menetapkan DPT Pemilu 2024 melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan pada Rabu (21/6/2023)," kata Komisioner KPU Surabaya, Naafilah Astri Swarist di Surabaya, Kamis (22/6/2023).

Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan, dibandingkan masa pemungutan suara terakhir, Pemilu 2019.

"Ada kenaikan sebanyak 86.830 pemilih dari Pemilu 2019," kata komisioner yang membawahi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Surabaya ini.

Naafilah merinci, kenaikan tersebut, merupakan kontribusi dari beberapa kategori. Di antaranya, penambahan dari pemilih pemula hingga pemilih baru yang masuk Surabaya dari luar kota.

Untuk pemilih pemula, merupakan mereka yang telah berusia 17 tahun saat masa pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Maka dari itu, dalam DPT saat ini (ditetapkan) memang masih ada yang berusia 16 tahun," jelas Alumni Prodi Politik Islam UIN Sunan Ampel ini.

"Namun, saat 14 Februari nanti yang bersangkutan telah berusia 17 tahun. Artinya, telah memenuhi syarat berdasarkan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pemilih," tambah perempuan berusia 35 tahun ini.

Naafilah menjelaskan, DPT tersebut akan menjadi dasar penyiapan logistik untuk pemilu nanti. Di antaranya, soal pemenuhan surat suara hingga jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Untuk TPS, KPU Surabaya telah menetapkan angka di 8.161 titik. Di samping itu, KPU juga akan menyiapkan 6 TPS lokasi khusus.

Usai penetapan TPS tersebut, KPU selanjutnya akan mengumumkan nama-nama pemilih di kantor kelurahan se-Surabaya. Masyarakat dapat memastikan namanya telah masuk dalam DPT.

"Kami tempel di kelurahan dan tempat strategis. Sehingga, masyarakat dapat melihat namanya tercantum," ungkap Magister Ilmu Politik Fisip Unair ini.

Apabila namanya tak ditemukan, maka warga yang bersangkutan dapat melapor ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

"Kalau namanya belum ada, namun telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih tetap bisa untuk memilih," Naafilah.

Sekalipun DPT tidak bisa diubah, warga yang belum terdaftar dapat memberikan suara di tempat domisili masing-masing.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved