Idul Adha 2023

Pemkab Ponorogo Gratiskan Fasilitas RPH untuk Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo melakukan berbagai cara agar tidak terus-terusan mangkrak.

tribun jatim/pramita kusumaningrum
RPH milik Pemkab Ponorogo di Kecamatan Jetis yang mangkrak 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogoi Kecamatan Jetis, mangkrak lantaran sepi peminat.

Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) Ponorogo melakukan berbagai cara agar tidak terus mangkrak.

Salah satunya adalah menggratiskan RPH juka warga ingin memanfaatkannya.

“Untuk fasilitasnya tentu kami gratiskan. Alatnya juga gratis. Kalau jagal mungkin berbayar. Yang jelas jagal kami mengantongi sertifikasi halal,” ujar Kepala Dipertahankan Ponorogo, Masun, Kamis (22/6/2023).

Dia menjelaskan selain dimanfaatkan warga sekitar, kemungkinan hewan kurban dari Pemkab Ponorogo bakal memanfaatkan RPH. Sama dengan masyarakat, pemanfaatan RPH juga gratis.

“Jagal kami memang terbatas. Kalau untuk kepentingan Pemkab Ponorogo gratis. Yang lain juga gratis hanya membayar Jagal,” kata Masun ketika ditemui media.

Dia mengaku Idul Adha adalah momentum keagamaan. Di mana penyembelihan di luar RPH diperbolehkan saat momentum keagamaan seperti Idul Adha.

“Di luar RPH diperkenankan dua saja. Satu karena tradisi seperti yang di Toraja. Kedua, saat momentum keagamaan sepeti Idul Adha,” terang Masun saat di kantor Dipertahankan.

Masun juga mengklaim terus melakukan sosialisasi terhadap pemanfaatan RPH.
Dia juga melakukan sosialisasi kepada penjagal agar komitmen melakukan penyembelihan di RPH.

“Jagal harus paham bahwa menyembelih di luar RPH saat hari bisa merupakan ilegal. Kami selalu melakukan sosialisasi itu,” beber Masun.

Pun pihak Dipertahankan kata Masun telah bekerjasama drngan pihak kepolisian.
Sesuai dengan instruksi direktorat reserse kriminal (Ditreskrim) Polda Jatim bahwa daging sapi yang diproduksi harus asuh (aman, sehat, utuh dan halal).

Juga, Dipertahankan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag). Lantaran di Kemenag ada yang membidangi sertifikasi halal.

“Penjagal beberapa kali surga kami berangkatkan jadi juru sembelih halal. Mereka Jami sosialisasi dan himbau. Untuk diseret ke hukum belum. Tapi suatu saat pasti ada penindakan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rumah Pemotongan Hewan (RPH) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo sempat diresmikan dan dibuka pada 29 Juni 2022 lalu.

Akan tetapi, RPH yang terletak di Kecamatan Jetis, Ponorogo justru mangkrak kembali.

Bahkan jelang Idul Adha tidak ada tanda-tanda bakal dibuka kembali.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved