Idul Adha 2023

JADWAL Libur Idul Adha 2023 Tiga Hari Tidak Sama Rata, Menaker: Cuti Bersama Sifatnya Pilihan

Kapan jadwal libur Idul Adha 2023? Pemerintah sempat umumkan cuti bersama selama tiga hari.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Jadwal libur Idul Adha 2023 bersifat pilihan. Menaker sebut cuti bersama diserahkan pada perusahaan. 

SURYA.CO.ID - Kapan jadwal libur Idul Adha 2023? Pemerintah sempat umumkan cuti bersama selama tiga hari.

Libur Idul Adha 2023 tahun ini agaknya berbeda dari tahun sebelumnya.

Hal itu karena pemerintah mengumumkan bahwa libur Idul Adha 2023 akan berlangsung selama tiga hari yakni, 28 hingga 30 Juni 2023.

Baca juga: Idul Adha 2023 di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda, Kapan Waktu Puasa Arafah? Ini Penjelasan UAS

Namun rupanya, jadwal libur Idul Adha 2023 ini bersifat pilihan, sehingga tidak dipukul rata untuk semua perusahaan.

Melansir Kompas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan hal tesebut saat menjalani rapat bersama Menko PMK Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah diumumkan Kemenaker melalui surat edaran tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.

"Cuti bersama (termasuk Idul Adha) merupakan bagian dari cuti tahunan. Kemudian pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan," ujar Ida.

Selain itu, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah itu harus sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja dengan pengusaha.

Selain itu, cuti bersama untuk pekerja juga disesuaikan dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahan.

"Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan," tutur Ida.

Pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunan mereka disebut tidak hilang atau berkurang dan tetap dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

"Jadi yang berubah ini adalah cuti tahunannya, kalau libur nasional tetap satu," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah menetapkan tanggal 28 dan 30 Juni 2023 sebagai hari cuti bersama, sedangkan tanggal 29 Juni 2023 merupakan hari libur nasional memperingati Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.

Baca juga: Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal saat Idul Adha, Ini Hukumnya

Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, libur panjang bisa mengganggu aktivitas dan produktivitas usaha.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved