Berita Lumajang
Akibat Dendam Gara-gara Sering Dibully, Pemuda di Lumajang Sayatkan Pisau ke Leher Gadis
Pemuda penganiaya gadis pegawai toko kosmetik di Lumajang ditangkap, pelaku mengaku dendam terhadap korban karena sering dibully saat sekolah
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pelaku penganiayaan terhadap seorang gadis pegawai toko kosmetik, Fenny Eka Ramadhani (19) yang ditemukan bersimbah darah, akhirnya ditangkap petugas kepolisian.
Kapolsek Lumajang, Iptu Andhi Septa mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 23:00 WIB.
Pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatan sadisnya kepada korban
"Pelaku berinisial R (19) warga Kebonsari, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, tak lama setelah kejadian mengenaskan tersebut kami langsung bergerak menyelidiki dan berhasil menangkapnya," papar Andhi ketika dikonfirmasi, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: FAKTA Baru Kasus Pemuda di Lumajang Sayatkan Pisau ke Leher Gadis, Ada Tuduhan Hubungan Terlarang
Andhi mengatakan, hubungan korban dan pelaku merupakan teman saat masih duduk di bangku sekolah SMK di Lumajang.
Saat keduanya sudah lulus sekolah, korban bekerja di toko kosmetik dan pelaku bekerja di rumah makan kikil di Lumajang.
Nampaknya, pelaku masih belum bisa melupakan apa yang diperbuat oleh korban semasa di sekolah.
Kata Iptu Andhi, pelaku mengaku sering mendapatkan perkataan dari korban yang menyakitkan hatinya hingga kini.
"Saat kami mintai keterangan, pelaku ini motifnya dendam lantaran pelaku kerap dibully oleh korban semasa di sekolah SMK dulu," ujarnya.
Alhasil, emosi yang sudah lama terpendam itu membuat pelaku nekat membawa pisau dan menyayat leher gadis tersebut hingga 3 kali. Aksi tersebut dilakukannya di dalam toko tempat korban bekerja.
Pelaku yang panik, kemudian segera kabur meninggalkan lokasi.
Sedangkan korban dengan luka di lehernya diketahui sempat berjalan sempoyongan berusaha keluar dari toko, berharap dirinya segera ditolong seseorang.
"Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Lumajang, kasusnya kami limpahkan ke Satreskrim Polres Lumajang," tutup Iptu Andhi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.