Berita Ponorogo

KPU Ponorogo Tetapkan DPT Pemilu 2024, Total Ada 758.688 Pemilih

KPU Ponorogo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024. Setelah dilakukan rekapitulasi, total ada 758.688 pemilih.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Rapat pleno penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pemilu 2024 di Hotel Gajah Mada, Ponorogo. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - KPU Ponorogo telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

“Telah kami tetapkan kemarin, pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir dan penetapan DPT Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Ponorogo, Munajat, Rabu (21/6/2023).

Hasilnya, kata dia, dari 21 Kecamatan, 307 desa/kelurahan dan 2893 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah dilakukan rekapitulasi, total ada 758.688 pemilih.

“Pemilih laki-laki berjumlah 376.754 orang dan pemilih perempuan 381.934,” kata Munajat saat ditemui di kantor KPU Ponorogo, Jalan Soekarno Hatta Ponorogo.

Dia mengaku, bahwa jumlah DPT sebanyak 758.688 pemilih itu menurun dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 759.654 pemilih.

“Kalau total, saat Pilkada 2019 lalu, juga mengalami penurunan,” tegasnya.

Menurut Munajat, penurunan juga karena banyak data ganda yang berada di luar negeri. Sehingga pihak KPU harus mencoret atau melakukan TMS (Tidak memenuhi Syarat).

“Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Ponorogo memberikan beberapa masukan dan sudah dilakukan perbaikan,” beber Munajat.

Contohnya terjadi di Kecamatan Sooko, ada satu orang yang mempunyai KTP beralamat di Kecamatan Sooko. Tetapi, nomor kartu keluarga (KK) masih 13 digit.

“Oleh petugas KPU tidak bisa dimasukkan ke daftar pemilih tetap. Kami lakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar nanti pemilih bisa mengurus administrasi, sehingga bisa masuk daftar pemilih,” tegasnya.

Juga di Kecamatan Sawoo, salah satu pemilih ada yang sudah pindah ke Kabupaten Nganjuk. Namun bentuk fisik seperti KK dan KTP yang lama belum diserahkan ke Dispendukcapil Ponorogo.

“Di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) sudah terhapus. Kami akhirnya koordinasi. Jadi yang di Sawoo segera mengurus administrasi,” urainya.

Menurut Munajat, DPT ini merupakan final. Namun, dimungkinkan ada tambahan dan pengurangan. Catatannya, pemilih tambahan mengurus surat A5 (form pindah pilih)

“Kalau bertambah mungkin ada. Perantau dari luar kota mungkin dengan dapil yang sama, mungkin bisa mengurus A5,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved