PPDB Jatim

Jadwal Pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi dan Prestasi Hasil Lomba, Cek Hasil Seleksi di Sini

Berikut ini jadwal pengumuman PPDB Jatim 2023 Jalur Afirmasi dan Prestasi Hasil Lomba. Anda bisa cek hasil seleksi di sini

|
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
ppdbjatim
Tampilan laman PPDB Jatim 2023. Inilah jadwal pengumuman Jalur Afirmasi dan Prestasi Hasil Lomba 

SURYA.CO.ID - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jatim 2023 SMA/SMK jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba sudah ditutup, Selasa (20/6/2023). 

Jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba merupakan pendaftaran PPDB Jatim kategori SMA/SMK tahap 1. 

Perlu diketahui, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM), anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Berbeda dengan jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang khusus untuk calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari Pindah Tugas Orang Tua/Wali, Anak Guru/Tenaga Kependidikan, dan Anak Tenaga Kesehatan.

Beranda PPDB Jatim 2023.
Beranda PPDB Jatim 2023. (PPDBJATIM.NET)

Kemudian, Jalur Prestasi Hasil Lomba diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah atau Swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.

Adapun berdasarkan info dari laman ppdbjatim.net, bagi calon peserta didik baru yang sudah mendaftar melalui tahap 1, bisa melihat pengumuman hasil seleksi sesuai jadwal berikut ini.

Jika dinyatakan lolos, calon peserta didik baru bisa langsung mencetak bukti penerimaan di hari yang sama. 

Kemudian. tahap daftar ulang dilakukan pada 23 - 24 Juni 2023, pukul 09.00 - 16.00 WIB.

Cek pengumuman hasil seleksi PPDB Jatim 2023

Setelah PPDB Jatim 2023 tahap 1 berakhir, akan ada pendaftaran untuk tahap 2 yakni kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

Berikut syarat daftar PPDB Jatim 2023 kategori Prestasi Nilai Akademik SMA.

  1. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen (dua puluh lima persen) dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan;
  2. Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen (enam puluh lima persen) dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona;
  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 (dua) di dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan;
  4. Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona;
  5. Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Nilai Akademik adalah:
    1. Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
      Untuk sekolah keagamaan, mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti merupakan rata-rata dari sub mata pelajaran;
    2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
    3. Bahasa Indonesia
    4. Matematika
    5. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA)
    6. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS)
    7. Bahasa Inggris
  6. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
  7. Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi.
  8. Bagi SMP/Sederajat yang masa berlaku akreditasi habis, maka menggunakan nilai akreditasi yang terakhir;
  9. Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak terakreditasi, maka nilai akreditasinya diberi nilai 70 (tujuh puluh);
  10. Bagi SMP/Sederajat dari luar Jawa Timur, melampirkan fotocopy sertifikat akreditasi sekolah asal.
  11. Indeks Sekolah SMP/Sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dimaksud pada nomor 1 adalah diperoleh berdasarkan rerata dari rerata nilai rapor semua mata pelajaran seluruh peserta didik dari 1 (satu) SMP/Sederajat asal di kelas X (semester 1), kelas XI (semester 1 ,2, dan 3), dan kelas XII (semester 1, 2, 3, 4, dan 5) di SMA Negeri dan/atau SMK Negeri se-Jawa Timur;
  12. Nilai rapor semua mata pelajaran yang dimaksud pada nomor 12 adalah menggunakan nilai kompetensi pengetahuan (KI-3) dan/atau nilai akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMA/SMK);
    Bagi SMP/Sederajat yang belum/tidak memiliki indeks sekolah asal, maka indeks sekolah asal sama dengan indeks sekolah asal terendah yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
  13. Nilai Akhir merupakan gabungan Rerata Nilai Rapor dengan bobot 50 persen (lima puluh persen), Nilai Akreditasi SMP/sederajat asal dengan bobot 20 % (dua puluh persen), dan Indeks Sekolah asal dengan bobot 30 % (tiga puluh persen)
  14. Nilai Akhir yang dimaksud pada nomor 15 digunakan sebagai dasar salah satu penentuan pemeringkatan pada jalur prestasi nilai akademik SMA/SMK.
  15. Dalam hal kuota jalur prestasi nilai akademik belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur zonasi untuk jenjang SMA
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved