Pemilu 2024

PDIP Tulungagung Kecewa Tak Ada Nama Dusun di DPT, KPU Tegaskan Demi Melindungi Data Pemilih

“Menurut kami, yang masuk kerahasiaan adalah NIK dan nomor HP. Nama dusun tidak termasuk itu,” sambung Wiwik.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Komisioner KPU Tulungagung menandatangani berkas penetapan DPT Pemilu 2024. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Perwakilan PDI Perjuangan (PDIP) Tulungagung mengaku kecewa dengan proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Itu karena KPU tidak mencantumkan nama dusun dalam DPT.

Menurut Wakil Ketua DPC PDIP Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto, keberatan ini sudah disampaikan saat rapat pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) perbaikan. “Ternyata keberatan kami tidak direspons oleh KPU. Sampai sekarang nama dusun tidak dicantumkan,” ujar Wiwik, Selasa (20/6/2023).

Wiwik sebelumnya telah menyampaikan keberatan secara resmi ke KPU. Jawaban yang diterima, data tersebut bukan masalah alamat, melainkan ketepatan orang. Alamat tidak bisa dibuka dengan alasan kerahasiaan data kependudukan.

“Menurut kami, yang masuk kerahasiaan adalah NIK dan nomor HP. Nama dusun tidak termasuk itu,” sambung Wiwik.

Wiwik pun menyebut jika di Peraturan KPU kolom alamat pun dicantumkan lengkap. Demikian juga pada pelaksanaan Pemilu 2019 lalu nama dusun juga dicantumkan. Tanpa adanya nama dusun maka partai politik tidak bisa memastikan adanya pemilih ganda.

“KPU bilang sudah disisir, itu memang tugas mereka untuk meyakinkan parpol peserta Pemilu. Tetapi parpol tidak bisa percaya begitu saja,” tegasnya.

Wiwik mempersoalkan rencana penetapan DPT Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Baik DPTb dan DPK perlakuannya beda, karena mereka hanya bisa mencoblos di atas pukul 12.00 WIB dengan kuota hanya 2 persen.

Jika kertas suara habis maka mereka akan kehilangan hak konstitusionalnya. Wiwik mengaku akan bersurat ke KPU RI, sebab seharusnya ada proses DPT Hasil Perbaikan (DPT HP).

DPT HP ini untuk menjaring mereka yang belum masuk ke DPT, padahal nantinya ada pemilih baru seperti para remaja yang masuk usia 17 tahun. “Satu bulan saja ada pengurangan 1.690 pemilih, apalagi ini masih ada waktu 7 bulan,” ucapnya.

Ketua KPU Tulungagung, Susanah mengatakan, apa yang disampaikan Wiwik bersifat klarifikasi. Keberatan itu pernah disampaikan saat rapat pleno DPS Perbaikan dan sudah ditindaklanjuti.

Susanah mengungkapkan, nama dusun tidak mungkin disampaikan dengan alasan perlindungan data konsumen. “Kalau nama dusun dicantumkan, KPU malah bisa kena pasal perlindungan data pemilih,” tegas Susanah.

Karena itu, lanjutnya, data pemilih yang dipublikasi hanya tidak pernah mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun nomor kartu keluarga (KK). KPU hanya menyebut nama dan sejumlah item lain. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved