Pemilu 2024

KPU Jatim : PAW Anggota DPRD Kabupaten/kota Banyak Terjadi di Masa Pencalegan

Pengajuan itu dilakukan partai politik lantaran tak jarang anggota dewan yang pindah parpol saat akan kembali nyaleg.

Foto Istimewa KPU Jatim
KPU Jatim saat menggelar rapat koordinasi bertajuk penggantian antar waktu DPRD Kabupaten/kota dan persiapan penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg DPRD Kabupaten/kota. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur mengungkapkan, di beberapa kabupaten/kota banyak terjadi Penggantian Antar Waktu atau PAW anggota DPRD pada masa pencalegan.

Pengajuan itu dilakukan partai politik lantaran tak jarang anggota dewan yang pindah parpol saat akan kembali nyaleg.

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan disela kegiatan rapat koordinasi bersama jajaran di tingkat kabupaten/kota, Senin (19/6/2023). Rakor ini berlangsung di Kantor KPU Jatim.

"Di beberapa daerah, PAW ini banyak diajukan karena mencalonkan sebagai calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024 dari partai politik yang berbeda. Meski PAW tersebut terjadi selain karena mengundurkan diri, juga karena ada anggota DPRD yang meninggal dunia dan diberhentikan," kata Insan.

Rakor tersebut membahas dua hal penting. Pertama, mengenai PAW anggota DPRD Kabupaten/kota dan kedua adalah persiapan penyampaian hasil verifikasi DPRD Kabupaten/Kota ini.

Adapun peserta rakor ini adalah sejumlah divisi KPU dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

Dua hal tersebut sengaja dilakukan pembahasan dalam satu agenda sekaligus.
Dalam kesempatan itu, Insan kembali mengingatkan mengenai alur, penetapan calon, upaya hukum hingga klarifikasi PAW.

Sementara itu, pada proses penyampaian hasil verifikasi administrasi bacaleg, KPU Kabupaten/Kota nantinya akan mengundang partai politik peserta pemilu serta Bawaslu.

“Di dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten/Kota akan menjelaskan berita acara hasil verifikasi administrasi,” jelas Insan.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam meminta KPU Kabupaten/Kota memahami kepemiluan secara utuh dan komprehensif. Sebab, antar tahapan Pemilu saling berkaitan dan menyambung.

Di samping itu Anam juga menekankan, dalam belajar kepemiluan tidak terlepas dari pemahaman terhadap unsur-unsur dalam sistem pemilu.

“Unsur-unsur dalam sistem pemilu yakni, besaran daerah pemilihan (district magnitude), pencalonan, pemberian suara (ballot structure), formula penghitungan suara dan penentuan calon terpilih, ambang batas, serta penjadwalan penyelenggaraan pemilu. Jadi ini harus benar-benar dipahami oleh penyelenggara,” jelasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved