NASIB 4 Bocah Sadis Pembunuh dan Pembakar ODGJ di Banten: Alasan Sepele, Ini Ancaman Hukumannya

Begini nasib empat bocah sadis, pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lebak, Banten.

Editor: Musahadah
kolase tribun banten
Jasad ODGJ yang dihabisi 4 bocah di Lebak, Banten. 

SURYA.CO.ID - Begini nasib empat bocah sadis, pembunuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lebak, Banten.

Empat bocah masing-masing berinisial AD (13), HB (13), MA (14) dan MI (15) itu menganiaya ODGJ selama tiga hari hingga meninggal dunia.

Tak cuma itu, empat bocah ini juga membakar jasad sang ODGJ hingga akhirnya ditemukan oleh warga di lahan kosong di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Lebak, Banten, Rabu (14/6/2023) lalu.

Dua pelaku, AD dan HB, adalah siswa kelas 6 SD. 

Sedangkan, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah.

Baca juga: 6 FAKTA Penemuan Mayat ODGJ di Lebak: Polisi Tangkap 4 Pelaku Anak dan Lakukan Pemeriksaan Jiwa

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari seoarang warga yang menemukan korban tewas dengan tangan dan kaki terikat di Kampung Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten pada 14 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengaku mencurigai penemuan mayat tersebut adalah korban pembunuhan.

"Kami curiga karena tangan dan kaki mayat dalam kondisi terikat," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).

Kemudian lanjut Andi, mayat tersebut dikirimkan ke rumah sakit Bhayangkara untuk diautopsi.

Setelah itu, Andi bersama Tim Opnal Jatanras langsung menyelidiki dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan mengarah pada mereka (empat remaja). Dari hasil introgasi mereka mengakui telah melakukan perbuatan itu," ungkapnya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Iptu Andi Kurniady memastikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap empat pelaku. 

"Ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi saat dihubungi.

Andi memastikan proses pemeriksaan keempat pelaku mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Seperti pemeriksaan anak selalu kita minta pendampingan oleh UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Menurut Andi, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tiga orang dari empat pelaku pernah melakukan pencurian mesin pompa air di Kecamatan Bayah.

"Dari empat pelaku, tiga pelaku mengaku pernah mencuri sanyo (Mesin pompa air milik masyarakat," ungkapnya.

Dianiaya 3 hari, tewas dibiarkan

Menurut Andi, kasus pembunuhan itu bermula ketika MA memiliki ide untuk memukuli korban dengan mengajak pelaku lainnya.

Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai.

Di sana, mereka melakukan penganiayaan selama tiga hari sejak 6 Juni 2023 dengan cara memukul menggunakan kayu dan batu.

Kemudian mengencingi, menyiram korban menggunakan bensin, lalu membakar korban hingga tewas.

"Setelah tewas mereka membiarkan mayat korban begitu saja," ungkapnya.

Sempat meminumkan air kencing dan bensin

Polisi menangkap empat pelaku anak dalam kasus penemuan mayar ODGJ di Lebak, Banteng.
Polisi menangkap empat pelaku anak dalam kasus penemuan mayar ODGJ di Lebak, Banteng. (Kolase Surya.co.id)

Andi menjelaskan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus tersebut.

MA berperan sebagai yang mempunyai ide.

MA juga yang mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali dan memukul korban menggunakan kayu di bagian kepala dan tangan.

"Kalau MI berperan mumukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu sepanjang satu meter, dia juga yang mengucurkan bensin dan mengikat nya di pohon dekat pantai," lanjutnya.

Sedangkan HB berperan menginjak kepala korban sebanyak dua kali dan memukul badan korban menggunakan kayu.

Selain itu, HB juga meminumkan air kencing dan bensin kepada korban.

"Terakhir AD berperan memukul korban menggunakan kayu di bagian tangan dan kepala korban menggunakan batu. Setelah itu dia membakar muka dan tangan korban," ujarnya.

Motif dendam

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pelaku  kesal dengan korban yang merupakan ODGJ.

Selain itu, korban disebut pernah melempar batu ke MA hingga mengenai punggung dan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady menambahkan, MA lantas mengajak ketiga pelaku lainnya.

Korban yang biasa berkeliaran di jalan, kemudian diikat di bagian tangan lalu diseret ke tempat sepi di dekat pantai di kawasan Kecamatan Bayah, Lebak. (TribunJakarta.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul ASTAGFIRULLAH, 2 Bocah SD dan 2 Anak SMP Bakar ODGJ Hingga Tewas, Dipukuli dan Diberi Minum Bensin

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved