Pemilu 2024

Beberapa Bacaleg Pemilu 2024 di Trenggalek Mendaftar Ganda Parpol dan Lembaga Parlemen

KPU Trenggalek menemukan ada beberapa bacaleg Pemilu 2023 yang mendaftar ganda baik partai politik maupun lembaga perwakilan atau parlemen.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Cak Sur
Sofyan Arif Candra/TribunJatim.com
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istatiin Nafiah. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - KPU Trenggalek tengah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang akan maju dalam Pemilu 2024.

KPU Trenggalek meneliti berkas 670 Bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

"Dari 670 caleg, 407 orang di antaranya laki-laki dan 263 perempuan," kata Divisi Teknis Penyelenggara KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Jumat (16/6/2023) kemarin.

KPU Trenggalek memulai Vermin tersebut pada 30 Mei 2023, kendati belum selesai, KPU menemukan sejumlah berkas yang berpotensi bermasalah dan perlu dilakukan verifikasi serta perbaikan.

Dalam Vermin tersebut, operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan (Silon) melakukan analisa keandalan dan keabsahan berkas yang diupload melalui aplikasi.

Dari situ, petugas menemukan keraguan terkait ijazah yang disetorkan yang ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke beberapa instansi pendidikan.

Selain itu, KPU menemukan ada 4 bacaleg yang mendaftar ganda baik partai politik maupun lembaga perwakilan atau parlemen

"Kami menemukan kegandaan antar parpol dan antar lembaga perwakilan dengan total semuanya ada 4. Dengan demikian kami tetapkan statusnya belum lengkap," ungkap Iin, sapaan akrab Istatiin Nafiah.

Kegandaan antar parpol yang dimaksud, adalah seorang bacaleg didaftarkan oleh dua parpol dalam kontestasi DPRD.

Sementara ganda lembaga perwakilan adalah seorang bacaleg dicalonkan di DPRD Trenggalek, namun juga didaftarkan di DPRD provinsi atau bahkan DPR RI.

Jumlah tersebut, masih bisa saja bertambah mengingat Vermin masih akan berlangsung hingga 23 Juni 2023.

Namun demikian, masih ada masa perbaikan pada rentang waktu 26 Juni 2023 hingga 9 Juli 2023, untuk melengkapi ataupun memperbaiki dokumen administrasi pengajuan yang tak sesuai.

"Untuk bacaleg ganda kami serahkan kebijakan kepada partai politik untuk mengambil sikap," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved