Pemilu 2024

PKS Jatim Minta Para Caleg Gaspol, Sambut Positif Putusan MK Soal Sistem Pemilu 2024

Pemilu 2024 pakai sistem proporsional terbuka, DPW PKS Jatim langsung meminta para bacaleg untuk gaspol menjalankan arahan partai.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan (tengah) dalam kesempatan di Surabaya beberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur meminta para bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka untuk langsung gaspol menjalankan arahan partai.

Hal ini dilakukan, setelah ada kepastian sistem Pemilu 2024, yakni proporsional terbuka sebagaimana diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan menyebut, guna upaya pemenangan, pihaknya sudah meminta agar bacaleg langsung melakukan sejumlah langkah secara massif. Semua diminta turun di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kami meminta semua caleg berjuang merebut simpati masyarakat," kata Irwan saat dikonfirmasi dari Surabaya, Jumat (16/6/2023).

Sebelumnya, PKS Jatim memasang target fantastis di Pemilu 2024 mendatang. Yakni, menargetkan bisa memperoleh 18 kursi DPRD Jawa Timur.

Dengan sistem pemilu proporsional terbuka, praktis peran caleg menjadi vital untuk mendulang suara di Pemilu mendatang. Sebab, pemilih bisa memilih dan mencoblos langsung caleg yang diinginkan.

Menurut Irwan, untuk meraup hasil optimal, PKS sudah memerintahkan kepada para caleg untuk melalukan sejumlah gerakan. Misalnya, politik silaturahmi hingga politik pemberdayaan di masyarakat.

Gerakan semacam itu, disebut harus dilakukan dengan efektif.

"Politik silaturahim dan politik pemberdayaan itu penting," ungkapnya.

Lebih jauh, Irwan menjelaskan, terkait sistem pemilu sikap partainya sudah jelas. Yakni, meminta sistem pemilu tetap dengan proporsional terbuka alias menolak sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos gambar partai.

"Partisipasi masyarakat bisa maksimal dalam proses pemilu jika sistem terbuka," terangnya.

Sebelumnya, MK telah menggelar pembacaan putusan atas enam uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/6/2023) kemarin.

Dalam pembacaan putusan tersebut, di antaranya mengenai keberlangsungan sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Dalam sidang pleno tersebut, MK memutuskan Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.

Gugatan mengenai sistem pemilu tersebut terregistrasi di nomor 114/PPU/XX/2022 dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. Beberapa alasan disampaikan MK mengapa menolak gugatan proporsional tertutup.

Pertama, hakim menilai gugatan yang menyebutkan jika Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka maka akan mengancam keutuhan negara Indonesia, dianggap tidak sesuai.

Kedua, dalam gugatan tersebut, penggugat menyebut bahwa sistem proporsional terbuka membuat maraknya praktik politik uang, penyataan tersebut lantas ditolak oleh MK. Dan ketiga, pernyataan-pernyataan dari penggugat menurut hakim bukan menjadi landasan untuk mengubah sistem pemilu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved