Siswi SMP Mojokerto Dibunuh
DAFTAR 12 Kejahatan Tersangka Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Jambret, Curanmor, Hasil Buat Sewa PSK
Inilah daftar kejahatan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Terungkap daftar kejahatan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Ternyata tersangka anak dan remaja ini sudah berulangkali menjambret dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
Ironisnya, hasil kejahatannya itu dipakai buat senang-senang, bahkan MA gunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, tindak kriminal itu sudah dilakukan 12 kali.
Dua tersangka terlibat pejambretan handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: TERNYATA Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Anak Juragan, Satu Rumahnya Jadi Tempat Bungkus Jasad Korban
Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh handphone di dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.
Sedangkan tindak curanmor, mereka menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong.
"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit dalam jumpa pers, Rabu (14/6/2023).
"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," imbuhnya.
Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.
Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.
"Setelah mendapatkan hasil dibagi dua mereka Ngopi-ngopi dan pelaku dewasa ini juga digunakan untuk berbuat asusila pengakuannya seperti itu," pungkasnya.
Berikut rentetan tindak pidana kriminal yang dilakukan tersangka AB dan tersangka MA melakukan pencurian di 12 lokasi.
Aksi Jambret:
1. Handphone OPPO di wilayah Puri, Kabupaten Mojokerto, pada bulan Mei 2022.
2. Handphone OPPO di daerah Alfamart dekat Polsek Puri, pada bulan Mei 2022.
3. Handphone SAMSUNG di daerah Rejoto Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Maret 2023.
4. Hp Oppo A57 di JalanRaya Pulo Prajuri Kulon, September 2022.
5. Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung, Kabupaten Jombang, pada Desember 2022.
6. HP Samsung di hutan Dawarblandong, pada April 2022.
Curanmor:
7. Sepeda motor Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada April 2023.
8. Sepeda motor Smash warna hitam di hutan Dawarblandong, pada Mei 2023.
9. Sepeda motor Shogun hitam di wilayah Kabuh, Kabupaten Jombang pada Mei 2022.
10. Sepeda motor Mio Putih di Ngaglek, Kabupaten Jombang, pada Mei 2023.
11. Sepeda Motor Astrea Prima di pinggir jalan kabuh, Jombang pada Maret 2023.
12. Sepeda Motor Grand di area persawahan Simongagrok, Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto pada Mei 2023.
Dihabisi Dekat Rumah

Di pengakuan lain, tersangka AB mengaku menghabisi Rara di tempat sepi, tak jauh dari rumahnya.
Seperti diketahui AB yang notabene teman satu kelas korban di SMPN 1 Kemlagi tinggal di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi.
AB adalah anak juragan atau pengusaha ayam potong yang memiliki banyak rumah.
Salah satu rumahnya dipakai meletakkan jasad Rara setelah dibunuh AB dan sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk dibuang.
Lokasi rumah ini 150 meter dari tempat AB menghabisi nyawa Rara.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria memastikan pembunuhan terhadap gadis 15 tahun ini sudah direncanakan AB.
Hal ini dilatarbelakangi dendam AB terhadap AE yang notabene teman sekelas dan mantan pacarnya.
AKBP Wiwit Adisatria mengungkapkan AB dendam saat korban menagihnya untuk membayar iuran kelas senilai Rp 40 ribu.
Saat itu korban membangunkan tersangka saat tertidur di kelasnya, pada Sabtu (13/5/2023) lalu.
"Pelaku anak (AB) bilang bahwa dia ada target perempuan yang bernama AE karena kebetulan dendam terhadap AE ditagih bayar utang di kelas sehingga yang bersangkutan untuk menghabisi," bebernya.
Saat itu, AB menghubungi korban melalui Whatsapp bertemu si persawahan Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, pada Senin (15/5/2023) lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
Sebenarnya korban sudah curiga dan sempat bertukar sepeda motor ke rumah pamannya.
Polisi belum dapat memastikan mengapa korban mau diajak AB bertemu di tempat gelap dan sepi tersebut.
"Modusnya korban diajak jalan keluar tetapi saat tiba di TKP pelaku jalan kaki seorang diri mengendap-endap dari belakang, dia langsung mencekik korban sehingga membuat korban terjatuh. Dan pelaku anak ini kembali mencekik leher korban untuk memastikan sudah meninggal," bebernya, Rabu (14/6/2023).
Wiwit mengatakan AB seorang diri membawa korban yang kondisinya sudah meninggal dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban dibawa ke salah satu rumah AB di belakang yang saat itu dalam kondisi sepi.
"Jadi disana ada tiga rumah disitu, satu rumah ibunya, rumah saudara kemudian rumah kakeknya, yang dibelakang itu dekat sawah tempat membubut/memotong ayam kondisi sepi tidak ada orang," terangnya.
Setelah itu AB menghubungi tersangka MA (19) bahwa dia sudah mengeksekusi dan target sudah di rumahnya.
AB menjemput tersangka MA di rumahnya Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi.
Mirisnya tersangka MA justru menyetubuhi jasad korban dua kali saat ditinggal AB mencari tali untuk membuang jasadnya.
"Kedua pelaku ini secara bersama-sama memasukkan jasad korban ke dalam karung dan dibuang di sungai Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko dan mereka melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan Handphone milik korban," ucap Wiwit.
Dikatakannya setelah membuang jasad korban, kedua tersangka menjual Handphone milik korban senilai Rp.1 juta dan hasilnya dibagi dua.
Tersangka juga mempreteli motor korban dengan maksud hendak dijual.
Dari pengakuan kedua tersangka melakukan kejahatan itu lantaran faktor ekonomi membutuhkan uang.
Wiwit menjelaskan, karena AE masih di bawah umur, polisi bakal menggunakan proses peradilan anak.
Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.