Siswi SMP Mojokerto Dibunuh

DAFTAR 12 Kejahatan Tersangka Pembunuh Siswi SMP Mojokerto: Jambret, Curanmor, Hasil Buat Sewa PSK

Inilah daftar kejahatan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. 

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadoni
Tersangka MA (19) yang turut serta membantu pembunuhan siswi SMPN Kemlagi dan menyetubuhi jasad korban. 

SURYA.CO.ID - Terungkap daftar kejahatan AB (15) dan MA (19), tersangka pembunuh AE alias Rara (15), siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. 

Ternyata tersangka anak dan remaja ini sudah berulangkali menjambret dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang. 

Ironisnya, hasil kejahatannya itu dipakai buat senang-senang, bahkan MA gunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).  

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, tindak kriminal itu sudah dilakukan 12 kali.

Dua tersangka terlibat pejambretan handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: TERNYATA Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Anak Juragan, Satu Rumahnya Jadi Tempat Bungkus Jasad Korban

Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh handphone di dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.

Sedangkan tindak curanmor, mereka menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong. 

"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit dalam jumpa pers, Rabu (14/6/2023). 

"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," imbuhnya.

Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.

Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.

"Setelah mendapatkan hasil dibagi dua mereka Ngopi-ngopi dan pelaku dewasa ini juga digunakan untuk berbuat asusila pengakuannya seperti itu," pungkasnya.

Berikut rentetan tindak pidana kriminal yang dilakukan tersangka AB dan tersangka MA melakukan pencurian di 12 lokasi.

Aksi Jambret: 

1. Handphone OPPO di wilayah Puri, Kabupaten Mojokerto, pada bulan Mei 2022.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved