Berita Lumajang

Pasutri Seludupkan Pil Dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Pakai Modus Kirim Nasi Bungkus

Penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang berhasil digagalkan, Selasa (13/6/2023). Begini modus pelaku

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Barang bukti puluhan butir pil dobel L yang diselipkan ke dalam nasi bungkus untuk diseludupkan ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang, Selasa (13/6/2023). 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Penyelundupan pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Lumajang berhasil digagalkan, Selasa (13/6/2023).

Kalapas Lumajang, Edi Sigit Budiman menjelaskan, percobaan obat terlarang diduga dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) asal Pasirian berinisial EL (wanita) dan ROH (pria).

EL bertugas seolah-olah membesuk dan memberikan makanan kepada warga binaan lapas berinisial HEN.

HEN diketahui merupakan napi kasus narkoba pindahan asal Lapas Medaeng Sidoarjo.

"Saat digeledah, dalam sebungkus nasi telah diselipkan 55 butir pil dobel L. Ada gelagat mencurigakan, alhasil kami segera melakukan penggeledahan," ungkap Edi ketika dikonfirmasi SURYA.CO.ID.

Usut demi usut, sang napi HEN merupakan rekan dari ROH, suami dari EL.

Ternyata, ROH pernah menjadi narapidana kasus pencurian sepeda motor dan bebas pada tahun 2022 silam.

Kasus penemuan dobel L itu, kini diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lumajang.

"Masih diperiksa keduanya dan kami amankan pula barang buktinya," terang Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved