Kisah Bule Prancis Nikahi Gadis Polewali Mandar, Cinta Bersemi karena Kebiasaan Rajin ke Masjid

Cinta datang karena terbiasa. Itulah kalimat yang cocok menggambarkan kisah cinta bule Prancis dan gadis asal Polewali Mandar. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
TRIBUN SULTRA Abd Mubarak
Muhammad, bule Prancis datang ke KUA Kecamatan Tinambung untuk konsultasi mengenai pernikahannya dengan Nurul, gadis Polewali Mandar 

Kepala KUA Tinambung, Abdul Mubarak mengatakan ada beberapa pertimbangan permohonan nikah ditolak.

Pertama, remaja Prancis tersebut harus melengkapi dokumen kelengkapan nikah dari konsulat di Makassar.

"Harus ada izin nikahnya dari Prancis, juga karena kedua mempelai belum cukup umur, aturannya minimal 19 tahun," ujar Abdul Mubarak kepada wartawan, Rabu (5/3/2023).

Dijelaskan setelah berkas yang dimaksud lengkap, kedua remaja tersebut dipersilahkan kembali ke KUA.

Lalu KUA akan memberikan surat penolakan (model n7), yang akan di bawa ke Pengadilan Agama Polewali.

Kedua remaja tersebut harus mengajukan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama Polewali.

"Mereka berdua akan menjalani sidang di Pengadilan, kalau dikasi dispensasi baru, kita terima," lanjutnya.

Belum lagi, kata Mubarak remaja Prancis tersebut harus mengurus visa di Imigrasi Polman.

Perpanjangan izin, lantaran akan tinggal di Tinambung selama dua bulan mendatang.

Orangtua Rayatia, Ratna yang dihubungi Kompas.com Rabu sore tadi (5/4/2023) mengaku, kedua belah pihak sepakat menikahkan Rayatia dengan Abdullah.

Hanya saja, Abdullah masih harus memenuhi sederet ketentuan administratif dan dokumen keimigrasian untuk bisa meminang gadis pujaannya.

“Tidak ada masalah. Kedua keluarga sama-sama sepakat untuk melangsungkan pernikahan setelah semua ketentuan terpenuhi,” jelas Ratna.

Rencananya Kamis (6/4/2023) ini, Abdullah bersama ibunya Aida (41) yang tiba di Polewali Mandar sejak pekan Kamis pekan lalu akan mengurus berbagai ketentuan administratif di kantor keimigrasian Polewali Mandar, Sulawesi barat.

“Pihak laki-laki telah mengajukan dispensasi ke pengadilan Agama, soal permohonanya diterima PA atau tidak nanti kita lihat keputusan PA,” jelas Abdul Mubarak.

Lalu, siapa sebenarnya Abdullah? 

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved