Gadis 16 Tahun Dirudapaksa

SOSOK Tersangka ke-11 yang Setubuhi Gadis 16 Tahun Ditangkap, Sebelumnya Polisi, Kades, Guru Dicokok

Akhirnya polisi menangkap tersangka terakhir kasus rudapaksa gadis 16 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Editor: Musahadah
kolase instagram
R, gadis 16 tahun yang dirudapaksa 11 pria saat dirawat di rumah sakit. Tersangka terakhir ditangkap kemarin, Jumat (9/6/2023). 

SURYA.CO.ID - Akhirnya polisi menangkap tersangka terakhir kasus persetubuhan gadis 16 tahun asal Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. 

Tersangka AW ditangkap di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Jumat (9/6/2023). 

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono menyampaikan, saat ini, tersangka AW menuju Kota Palu melalui via darat untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Benar kemarin ketangkap, belum punya pekerjaan tetap, sekarang lagi di perjalanan ke palu via darat," ucapnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui pesan whatsapp, Sabtu (10/6/2023).

Djoko menambahkan, tersangka AW kemungkinan akan tiba di Kota Palu Minggu (11/6/2023).

Baca juga: NASIB Perwira Polisi Tersangka Rudapaksa Gadis 16 Tahun Bersama 10 Pria Lain, Ditarik dari Brimob

"Kemungkinan besok," ujarnya.

Terkait sosok AW, Djoko hanya menyebut dia warga di Kecamatan Sausu, Kabupaten Pargi Moutong

Sebelumnya, kabar penangkapan AW juga dibenarkan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Agus Nugroho.

"Iya kang," tulis Jendral bintang 2 itu via Whatsapp, Sabtu (10/6/2023).

Penangkapan itu menggenapkan 11 pelaku tindak asusila terhadap remaja RI (16) yang kini menjalani penanganan medis di RSUD Undata Kota Palu.

Dari 11 pelaku ditahan Polda Sulteng, tiga di antaranya aparatur negara, oknum desa, oknum guru dan oknum perwira Polri.

Berikut data selengkapnya: 

1. HR, berusia 43 tahun, salah satu kepala desa di Kabupaten Parigi Moutong

2. ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong

3. AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta

4. AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani

5. MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran

6. FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa

7. K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani

8. AW, baru ditangkap

9. AS, ditangkap di Kalimantan Utara

10 AK, ditangkap di Kalimantan Timur

11. Ipda MKS, Perwira Polri.

"Mohon doanya, berkas minggu depan sudah dapat kami selesaikan sehingga bisa segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ucapnya.

Diketahui, korban kasus persetubuhan RI (16) bergulir sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Akibat kasus persetubuhan itu, korban menjalani menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Undata Palu karena merasakan sakit di sekitaran perutnya.

Berikut sosok 3 pelaku yang merupakan ASN: 

1. Guru ARH

Salah satu tersangka dalam kasus ini yakni guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong berinisial ARH.

Tersangka ARH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.

Kasus asusila ini dilakukan ARH dalam rentang waktu antara Mei 2022 sampai Desember 2022.

Pria yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut melakukan persetubuhan di berbagai tempat salah satunya di Sekret Perumahan Adat Desa Sausu Taliabo, Parigi Moutong.

Modus yang digunakan para tersangka untuk menyetubuhi korban dengan memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu.

2. Ipda MKS

Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi diduga terlibat.
Para tersangka rudapaksa gadis 16 tahun di Parigi Moutong. Oknum polisi diduga terlibat. (kolase tribun palu/istimewa)

Salah satu pelaku persetubuhan anak di Parigi Moutong merupakan oknum anggota Polri berinisial MKS yang bertugas di Satuan Brimob.

Oknum polisi dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda) tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan Ipda MKS sudah tidak lagi berdinas di Satuan Brimob setelah menjadi tersangka kasus persetubuhan anak.

“Kita tahan di Mapolda Sulteng malam ini. Sudah tidak di Satbrimob lagi ditahan,” ujarnya, Sabtu (3/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Menurut Irjen Pol Agus Nugroho penahanan terhadap Ipda MKS dilakukan setelah adanya tambahan alat bukti.

Selain itu, petugas kepolisian telah mendapatkan keterangan dari saksi yang mendukung pengakuan korban terkait keterlibatan Ipda MKS dalam kasus ini.

"Oknum anggota polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan dirinya tidak pandang bulu dalam menangani kasus persetubuhan yang dialami gadis 15 tahun berinisial RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka merupakan komitmen dari Polda Sulteng untuk menyelesaikan kasus ini.

"Penetapan ini sebagai bukti kalau Polda Sulteng tidak akan pandang bulu menangani kasus ini."

"Dan tentu penanganan perkara ini tidak ada diskriminasi, profesional-proporsional. Sesuai yang saya sampaikan kemarin," tuturnya.

Diketahui, kasus persetubuhan terhadap gadis 15 tahun dilakukan oleh 11 orang pelaku dan berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Pertemuan antara Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang.

Keduanya saling bertukar nomor, kemudian berlanjut Ipda MKS menyetubuhi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

3. Kepala Desa HR

Ayah korban, ZN (inisial) mengatakan, para keluarga pelaku sempat mencoba memberikan sesuatu kepadanya sebagai tanda damai namun ia tolak.

Keluarga pelaku yang anggota keluarganya ditahan mendatangi ZN di Poso.

Mereka meminta untuk berdamai dan memberikan suatu imbalan, namun dia tolak. 

"Saya walaupun cuma makan nasi sama garam saya tidak mau diatur damai,” kata ZN dilansir dari Kompas TV.

ZN juga menerangkan, oknum kades yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meminta maaf lewat video call dan menyatakan ingin menikahi korban.

“Kades itu bilang begini, 'biarlah orang semua yang berbuat nanti saya yang tanggungjawab saya mau kawini anaknya', saya tidak mau,” ujar ZN.

ZN berharap agar para pelaku pemerkosaan anaknya dihukum seberat-beratnya. ZN mengatakan, pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal seperti penderitaan yang dirasakan anaknya.

“Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan, penderitaannya, begitulan mereka, seberat-beratnya,” kata ZN dikutip dari Kompas TV.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Tertangkap di Kendari, Satu Tersangka Persetubuhan Anak Tiba di Kota Palu Besok

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved