Berita Madiun

KRONOLOGI Kajari Madiun Andi Irfan Positif Narkoba hingga Dicopot, Berkat Siasat Jitu Kajati Jatim

Inilah kronologi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya. 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/kompas.com
Kajari Madiun Andi Irfan dicopot gara-gara positif narkoba. Ini berkat siasat jitu Kejati Jatim yang menggelar tes narkoba dadakan. 

SURYA.CO.ID - Inilah kronologi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot dari jabatannya. 

Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin dicopot karena positif mengonsumsi narkotka jenis metamfetamina.

Hal ini terungkap setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggelar tes urin dan rambut secara dadakan kepada seluruh kepada kejaksaan negeri di wilayahnya, tak terkecuali Kajari Madiun Andi Irfan Syafruddin

Tes narkoba dadakan ini berhasil karena siasat jitu Kajati Jatim yang melakukannya di sela kunjungan kerja komisi III DPR RI.  

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menerangkan, tes urine dan tes sampel rambut itu melibatkan bantuan teknis ahli dibidang uji tes narkotika dari anggota Ditresnarkoba Polda Jatim. 

Baca juga: Kejati Jatim Tunjuk Plt, Setelah Kajari Kab Madiun Dicopot Terbukti Positif Narkoba dari Tes Urine

Setelah segala sesuatu yang berhubungan dengan teknis dan administrasi untuk penyelanggaran uji tes tersebut, telah disiapkan. Akhirnya tiba pada pemilihan waktu dan tanggal pelaksanaan tes tersebut. 

Agar tetap objektif, rahasia dan transparan. Mia memanfaatkan momen selepas adanya kunjungan kerja (Kunker) Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Jatim, pada Kamis (12/4/2023) untuk melaksanakan tes. 

Seluruh pejabat kepala Kejari se-Jatim yang diundang untuk menyambut kunker tersebut, akhirnya tidak ada pilihan untuk mengelak atau memanipulasi kondisi kesehatan tubuh, selama berlangsungnya tes uji narkotika. 

"Jadi setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari saya perintahkan untuk tetap di tempat dan mulailah dilaksanakan test urine dan pengambilan sample rambut tanpa ada kebocoran informasi jadi tidak yang tau rencana test urine dan pengambilan sample rambut yang saya rencanakan," jelasnya dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jumat (9/6/2023). 

Hasil tes uji narkotika itu, tak langsung keluar pada hari itu. Namun, menunggu empat hari kemudian. Dan tibalah pada hari pengumuman hasil tes narkotika pada Selasa (16/5/2023). 

Hasilnya, lanjut Mia, teridentifikasi satu hasil sampel tes urine dan uji sampel rambut terkonfirmasi positif mengonsumsi narkotika jenis Metamfetamina. 

Dan saat diperiksa pemilik kode sampel uji narkotika tersebut, merupakan milik Andi Irfan Syafruddin, pejabat Kepala Kejari Kabupaten Madiun. 

"Dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Andi Irfan Syafruddin, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun," ungkapnya. 

Mendapati temuan tersebut, Mia langsung melaporkannya secara tertulis kepada para pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk rencana atau langkah tindak lanjut. 

Hasilnya, pejabat yang terbukti mengonsumsi narkotika sesuai dengan hasil tersebut tersebut, untuk sementara waktu, dinonaktifkan dari jabatannya, dimulai pada hari itu. 

"Saat ini pemeriksaan (terhadap mantan Kajari Kabupaten Madiun; Andi) sedang berjalan sesuai prosedur dilakaanakan oleh Bidang Pengawasan Kejati Jatim," jelasnya. 

Kemudian, pihak Kejati Jatim melakukan pencopotan secara resmi melalui SK pencopotan jabatan terhadap Andi Irfan Syafruddin, pada Kamis (8/6/2023) kemarin. 

Tak berhenti disitu, Mia juga telah menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) Kejari Kabupaten Madiun, pascatemuan hasil tes uji narkotika tersebut. 

Dia adalah Koordinator Bidang Pidsus Kejati Jatim, bernama Reopan Saragih, sebagai Plt Kejari Kabupaten Madiun. 

"Untuk sementara kami sudah menunjuk Plt Kajari Madiun. Untuk Plt Kajari Kabupaten Madiun Reopan Saragih, jabatannya Koordinator pada Bidang Pidsus Kejati Jatim," pungkasnya. 

Sementara itu, sebelum dicopot, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin sempat menghadiri acara penting di Kantor Kejari. 

Berdasarkan akun resmi instagram Kejari Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin didampingi oleh Kasubagbin, Kepala Tata Usaha Negara dan staff, mengikuti Sosialisasi Proses Kenaikan Pangkat Tahun 2023, dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Formasi CPNS Tahun 2022, Kamis (8/6/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Video Conference tersebut, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Di hari yang sama, Mantan Kajari Kotabaru Kalimantan Selatan, juga mengikuti Kegiatan Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

Acara ini membahas terkait Program Revitalisasi Sekolah Di SMPN 1 Dolopo pada Tahun 2023. 

Andi Irfan Syafruddin memimpin langsung pemaparan, didampingi Kepala Seksi Intelijen Ardhitia Harjanto, berserta Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. 

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana membenarkan pencopotan Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafrudin dari jabatannya.

“Kajarinya (Andi Irfan Syafrudin) sudah dilakukan pencopotan karena dengan tindakan-tindakan yang sudah mereka lakukan.

Kajari dicopot sambil menunggu proses pemeriksaan,” kata Ketut, Kamis (8/6/2023).

Belum diketahui penempatan tugas yang baru bagi Andi.

Menurut Ketut, Andi sedang dalam proses pemeriksaan terkait masalah yang dihadapinya.

“Kami belum tahu karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Ketut.

Lantas, seperti apa sosok Andi Irfan Syafruddin?

Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin (kanan), ketika ditemui Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/5/2023).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin (kanan), ketika ditemui Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Kamis (25/5/2023). (SURYA.CO.ID/Febrianto Ramadani)

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Andi Irfan Syafruddin baru dilantik menjadi Kajari Kabupaten Madiun pada Februari 2023.

Karier Andi sebagai jaksa sebelumnya banyak ditempatkan di Sulawesi dan Kalimantan.

Sebelumnya Andi pernah menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

Ia juga pernah menjabat Koordinator di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Jabatan Kepala Seksi Perdata Kejati Sulawesi Selatan juga pernah diembannya.

Soal harta kekayaan, Andi terakhir kali melaporkannya kepada KPK pada 31 Desember 2022.

Yakni saat ia masih menjabat Kajari di Kalimantan Selatan.

Berikut rincian harta kekayaannya melansir dari elhkpn.kpk.go.id

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 581.740.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 142 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HIBAH TANPA AKTA Rp. 581.740.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 244.000.000

1. MOTOR, SUZUKI SHOGUN SEPEDA MOTOR Tahun 1999, HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000

2. MOBIL, KIA CARENS MINIBUS Tahun 2005, HASIL SENDIRI Rp.90.000.000

3. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2007, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 818.150.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 136.811.089

F. HARTA LAINNYA Rp. 2.287.577.666

Sub Total Rp. 4.068.278.755

III. HUTANG Rp. 100.000.000

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.968.278.755.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved