Berita Tulungagung

Tersisa 574 Aset Pemkab Tulungagung yang Belum Bersertifikat, Sebagian Ada Kendala

1.307 aset tanah, dari total 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung telah mendapatkan sertifikat. 574 bidang aset lainnya, belum bersertifikat.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Bekas Ruko Belga di Jalan Agus Salim, salah satu aset Pemkab Tulungagung yang belum dimanfaatkan. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Sebanyak 1.307 aset tanah, dari total 1.881 bidang tanah milik Pemkab Tulungagung telah mendapatkan sertifikat.

Sedangkan 574 bidang aset lainnya masih belum bersertifikat, di antaranya karena ada kendala.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Nusantoro, hingga Desember 2022, ada 1.299 bidang yang sudah bersertifikat.

“Tri wulan pertama tahun ini, sementara ada 8 aset yang terbit sertifikat,” terang Galih, Jumat (9/6/2023).

BPKAD Tulungagung juga sudah memasukkan berkas permohonan sertifikat 213 bidang tanah ke ATR/BPN di akhir Mei 2023.

Jika 213 bidang tanah ini sudah terbit, maka tinggal 361 bidang tanah yang belum bersertifikat.

Menurut Galih, ada kendala lambatnya proses sertifikasi, seperti fasilitas umum yang belum diserahkan ke Pemkab Tulungagung.

"Terutama jalan di perumahan, ternyata belum serah terima, sehingga tidak bisa kami daftarkan,” ungkapnya.

Kendala lainnya, adalah aset yang bersumber dari tanah kas desa.

Pada prosesnya sudah ada penggantian bidang tanah, namun tidak diadministrasikan.

Letter C aset itu juga masih milik desa, sehingga terkendala jika tidak dilepas oleh pihak desa.

“Zaman dulu kan tukar guling tanah tidak diadministrasikan dengan baik. Sekarang muncul masalah ketika kami akan membuatkan sertifikat,” tutur Galih.

Selain itu, ada kendala pada aset-aset yang berbatasan dengan hutan wilayah Perhutani, termasuk tanah timbul. Untuk menerbitkan sertifikat diperlukan kepastian tanda batas hutan.

Bahkan, juga wajib ada persetujuan dari Perhutani untuk memastikan tanda batas ini dalam dokumen yang diajukan ke ATR/BPN.

“Secara existing kami kuasai, tapi tidak ada dokumen. Kami harus mencari dokumen lebih dulu untuk mengajukan sertifikat,” tegas Galih.

Mayoritas Pemkab Tulungagung mengajukan sertifikasi secara mandiri.

Namun untuk wilayah yang ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemkab Tulungagung juga mendaftarkan asetnya dalam program tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved