Pemilu 2024

Masih Bisa Merubah Nama Bacaleg dan Nomor Urut, Parpol di Nganjuk Diingatkan Agar Melengkapi Berkas

Asalkan penggantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut itu, mendapat persetujuan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Parpol.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Komisioner KPU Kabupaten Nganjuk, Nanang Wahyudi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan partai politik (parpol) untuk bongkar pasang nama dan nomor urut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Kesempatan tersebut diberikan sebelum penetapan bacaleg pada bulan Oktober 2023.

Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, usulan untuk mengganti nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut bacaleg tetap bisa dilakukan oleh parpol bersangkutan. Asalkan penggantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut itu, mendapat persetujuan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Parpol.

"Kalau pergantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut bacaleg tanpa persetujuan DPP, jelas kami tolak. Semuanya tergantung masing-masing parpol soal bongkar pasang bacaleg sebelum ditetapkan," kata Nanang, Kamis (8/6/2023).

Dijelaskan Nanang, dalam bongkar pasang bacaleg tersebut KP menerima berkas saja sesuai tahapan Pemilu. Artinya, parpol memiliki kewenangan penuh terkait bacaleg yang diusungnya. "Dengan demikian, siapa dan bagaimana bacaleg itu tergantung dari setiap parpol," ucap Nanang.

Diakui Nanang, belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup seringkali menjadi pertanyaan bacaleg ke KPU. Namun KPU tidak bisa memberi jawaban apapun terkait sistem Pemilu tersebut.

Dan KPU akan tetap menjalankan tahapan yang telah diatur dalam PKPU dan Undang-undang. "Jadi, kami hanya bisa menjawab setiap pertanyaan bacaleg tentang sistem Pemilu untuk bersabar menunggu keputusan MK," ujar Nanang.

Ditambahkan Ketua KPU Nganjuk, Pujiono, soal bongkar pasang bacaleg tersebut pihaknya mengingatkan kepada parpol untuk tetap memperhatikan aturan Pemilu. Proses bongkar pasang bacaleg ataupun mengubah susunan nomor urut harus dipersiapkan dengan baik dan berkas lengkap.

Dengan demikian proses bongkar pasang atau mengubah susunan nomor urut tersebut bisa dilakukan dengan cepat.

"Kalau bongkar pasang atau mengubah nomor urut bacaleg tanpa disertai berkas yang lengkap, pasti akan kami kembalikan ke parpol. Dan yang terpenting bongkar pasang bacaleg harus ada SK dari DPP parpol bersangkutan," tutur Pujiono. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved