Pemilu 2024
Masih Bisa Merubah Nama Bacaleg dan Nomor Urut, Parpol di Nganjuk Diingatkan Agar Melengkapi Berkas
Asalkan penggantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut itu, mendapat persetujuan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Parpol.
Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, NGANJUK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan partai politik (parpol) untuk bongkar pasang nama dan nomor urut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg). Kesempatan tersebut diberikan sebelum penetapan bacaleg pada bulan Oktober 2023.
Komisioner KPU Nganjuk, Nanang Wahyudi mengatakan, usulan untuk mengganti nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut bacaleg tetap bisa dilakukan oleh parpol bersangkutan. Asalkan penggantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut itu, mendapat persetujuan dalam Surat Keputusan (SK) DPP Parpol.
"Kalau pergantian nama bacaleg ataupun mengubah nomor urut bacaleg tanpa persetujuan DPP, jelas kami tolak. Semuanya tergantung masing-masing parpol soal bongkar pasang bacaleg sebelum ditetapkan," kata Nanang, Kamis (8/6/2023).
Dijelaskan Nanang, dalam bongkar pasang bacaleg tersebut KP menerima berkas saja sesuai tahapan Pemilu. Artinya, parpol memiliki kewenangan penuh terkait bacaleg yang diusungnya. "Dengan demikian, siapa dan bagaimana bacaleg itu tergantung dari setiap parpol," ucap Nanang.
Diakui Nanang, belum adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sistem Pemilu proporsional terbuka atau tertutup seringkali menjadi pertanyaan bacaleg ke KPU. Namun KPU tidak bisa memberi jawaban apapun terkait sistem Pemilu tersebut.
Dan KPU akan tetap menjalankan tahapan yang telah diatur dalam PKPU dan Undang-undang. "Jadi, kami hanya bisa menjawab setiap pertanyaan bacaleg tentang sistem Pemilu untuk bersabar menunggu keputusan MK," ujar Nanang.
Ditambahkan Ketua KPU Nganjuk, Pujiono, soal bongkar pasang bacaleg tersebut pihaknya mengingatkan kepada parpol untuk tetap memperhatikan aturan Pemilu. Proses bongkar pasang bacaleg ataupun mengubah susunan nomor urut harus dipersiapkan dengan baik dan berkas lengkap.
Dengan demikian proses bongkar pasang atau mengubah susunan nomor urut tersebut bisa dilakukan dengan cepat.
"Kalau bongkar pasang atau mengubah nomor urut bacaleg tanpa disertai berkas yang lengkap, pasti akan kami kembalikan ke parpol. Dan yang terpenting bongkar pasang bacaleg harus ada SK dari DPP parpol bersangkutan," tutur Pujiono. *****
nama dan nomor urut bacaleg
pemilihan anggota legislatif (pileg)
parpol bisa ganti bacaleg sebelum Oktober 2023
KPU Nganjuk
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.