Berita Nganjuk

Menjadi Pembina Paralegal, Bupati Nganjuk Targetkan 2024 Desa/Kelurahan Berpredikat Sadar Hukum

predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi menerima penghargaan pengukuhan sebagai pembina Paralegal dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengukuhkan Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi sebagai Pembina Paralegal. Selain itu, sebanyak 50 Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk dikukuhkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Kepala BPHN Kemenkumham RI, Widodo Ekatjahjana mengatakan, pengukuhan Bupati Nganjuk sebagai Pembina Paralegal dan dikukuhkanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya meningkatkan kesadaran dan budaya hukum masyarakat di Nganjuk.

Mengingat kesadaran hukum masyarakat merupakan pendukung penyelenggaraan negara hukum di Indonesia.

"Untuk menjadi desa/kelurahan sadar hukum, harus memenuhi kriteria dan melewati beberapa proses pembentukan. Dan itu berhasil dipenuhi oleh sejumlah Desa/Kelurahan di Nganjuk hingga seluruhnya berstatus sadar hukum,” kata Widodo, Rabu (7/6/2024).

Dikatakan Widodo, diharapkan seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Nganjuk untuk selalu memonitoring dan memperhatikan dengan seksama terhadap Desa/Kelurahan yang telah berstatus Desa/Kelurahan Binaan.

Sebelum nantinya akan ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI. Dan Desa/Kelurahan di Kabupaten Nganjuk bisa menjadi percontohan Desa/Kelurahan lain di Indonesia dalam memenuhi syarat dan kriteria menjadi Desa/Kelurahan sadar hukum.

"Tetapi perlu diingat, status atau predikat tersebut sesuai aturan dapat dicabut atau ditinjau kembali apabila kondisi di lapangan sudah tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan," ucap Widodo.

Sementara Bupati Marhaen mengatakan, pengukuhan desa/kelurahan binaan sadar hukum ini adalah salah satu dari rangkaian proses pembinaan hukum lintas sektor. “Nantinya desa atau kelurahan binaan akan ditetapkan Menteri Hukum dan HAM," kata Marhaen.

Dikatakan Marhaen, pihaknya mengharapkan kepada desa/kelurahan binaan sadar hukum agar bisa tetap menjaga dan memposisikan diri sebagai desa/kelurahan yang memegang teguh komitmennya dalam peningkatan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat dalam semua lini. Baik yang bersifat kedaerahan maupun yang bersifat nasional.

Dijelaskan Marhaen, ada tiga hal bentuk komitmen yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Yakni membangun Desa Sadar hukum, membangun JDIH yang profesional, serta Kepala Desa dan Kelurahan mengikuti Paralegal Justice Awards (PJA).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami tidak hanya kata–kata saja, tetapi kami lakukan betul sampai aspek kelapangannya akan tiga hal tersebut. Dan kami berharap untuk tahun 2024 nanti seluruh desa di Nganjuk harus bisa berpredikat sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum," harapnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved