Berita Nganjuk

Perkuat Nilai Integritas Pada ASN, Pemkab Nganjuk Cegah Praktik Pungli Pada Pelayanan Publik

"Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di Kabupaten Nganjuk," kata Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi, Minggu (4/6/2023).

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi memberikan materi penanaman nilai integritas kepada para kepala sekolah SMP dan SD untuk mencegah tindakan pungli sebagai salah satu tindakan korupsi. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Inspektorat Nganjuk menekankan upaya pencegahan tindak korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Nganjuk, lewat penguatan nilai-nilai integritas. Karena jika berbicara mengenai tindak pidana korupsi, maka perlu membentuk gerakan bersama untuk mencegahnya, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat.

"Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan di Kabupaten Nganjuk," kata Bupati Nganjuk, H Marhaen Djumadi, Minggu (4/6/2023).

Ditegaskan Marhaen, tindak korupsi salah satunya adalah pungli (pungutan liar) yang merupakan bagian dari korupsi itu sendiri. Pungli tersebut masih sering ditemui di Nganjuk, karena ia pihaknya ingin Nganjuk bersih dari pungli.

"Semua harus bebas pungli, maka kita harus memulai kalau di pemda ada salam nol rupiah untuk menekankan Nganjuk bebas pungli. Tanda tangan apapun harus bebas pungutan termasuk pengangkatan PPPK, mutasi, promosi jabatan dan sebagainya," ujar Marhaen.

Sebagai implementasi dari Perpres Nomor 87 Tahun 2016, menurut Marhaen, pihaknya berharap agar seluruh OPD maupun instansi di Pemkab Nganjuk untuk turut serta membangun nilai-nilai integritas yang nyata dalam mencegah pungli.

"Kaitannya dengan Perpres tersebut, kami harap agar semua ikut membangun integritas dan pencegahan tindak korupsi dan pungli. Mulai dari dunia pendidikan dan instansi serta lembaga di Kabupaten Nganjuk," tandas Marhaen.

Sementara Kepala Inspektorat Nganjuk, M Yasin menambahkan, pungli merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik atau ASN yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Hal ini yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Makanya di Kabupaten Nganjuk ini penanaman dan penguatan nilai integritas kepada setiap ASN harus dilakukan untuk mencegah korupsi," tutur Yasin. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved