NASIB Perwira Polisi Tega Ikut Setubuhi Anak di Bawah Umur, Tersangka Lain Mulai Guru hingga Kades
Nasib seorang perwira polisi yang tega ikut setubuhi gadis ABG di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini di ujung tanduk.
SURYA.CO.ID PALU - Nasib seorang perwira polisi yang tega ikut setubuhi anak di bawah umur berusia 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) kini di ujung tanduk.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho telah menetapkan perwira polisi itu sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan Mapolda Sulteng.
Simak pula di artikel ini daftar tersangka lain mulai guru, mahasiswa hingga kepala desa (kades) yang jumlahnya mencapai 11 orang dan nasib si ABG yang menjadi korban rudapaksa.
"Oknum anggota Polri tersebut selesai dimintai keterangan dan malam ini juga langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, melalui sambungan telepon, Sabtu (3/6/2023).
"Dan langsung kita tahan malam ini di Polda Sulteng, bukan lagi di Mako Brimob," ucapnya.
Baca juga: SOSOK Kapolda Sulteng yang Disentil karena Sebut Gadis 16 Tahun Digagahi 11 Pria Bukan Dirudapaksa
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Polri ini diduga terlibat perkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Parigi Moutong.
Namun karena baru memiliki satu alat bukti yakni saksi korban, anggota polisi itu belum ditetapkan tersangka seperti 10 tersangka lainnya.
Kini, usai diperiksa oleh penyidik, anggota polisi tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, yang tadinya ditahan di Mako Brimob, kini langsung ditahan di Polda Sulteng.
Tersangka polisi tersebut kini sudah di sel tahanan Polda Sulteng dan bergabung dengan 7 orang tersangka lain.
Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Restorative Justice dalam Kasus Rudapaksa di Sulteng: Masih Boleh Gak?
Total 11 Tersangka, 1 Masih Buron
Sebelumnya, Agus menegaskan, kasus yang menimpa gadis 15 tahun di Sulteng ini bukanlah pemerkosaan, melainkan persetubuhan anak di bawah umur.
Pasalnya, tindakan para tersangka disertai iming-iming kepada korban, bukan pemaksaan.
"Tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah," ungkapnya, dikutip dari Antara, Rabu (31/5/2023).
Di sisi lain, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Undang-Undang Perlindungan Anak memang menyebutkan persetubuhan, tetapi tetap diartikan perkosaan.
"Yang penting sanksinya. Ini agar bisa menjerat siapapun, mau ada kekerasan atau tidak. Bahkan jika dibayar sekali pun, filosofinya adalah melindungi anak dari perbuatan hubungan seksual," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Dengan demikian, meski persetubuhan itu ada persetujuan, tetapi jika anak masih di bawah umur, maka akan termasuk dalam kejahatan perkosaan.
Lantas, seperti apa identitas 11 tersangka kasus persetubuhan anak berusia 15 tahun di Parimo?
Sebelum oknum anggota polisi, Polda Sulteng telah lebih dulu menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Tersangka memiliki status dan profesi beragam dengan rentang usia berbeda, mulai dari mahasiswa, kepala desa, guru, juga wiraswasta.
Terbaru, polisi kembali meringkus dua pelaku kasus rudapaksa terhadap gadis remaja 15 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sejauh ini sudah 10 orang tersangka yang diamankan dari total 11 orang tersangka, sementara satu lagi masih buron.
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menangkap 2 orang pelaku pemerkosaan anak berusia 15 tahun yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.
Penangkapan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
"Satu tersangka ditangkap di Kalimantan Utara (Kaltara), satu tersangka lagi di Kutai Timur Kalimantan Timur (Kaltim)," kata Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Inspektur Jenderal (Irjen) Agus Nugroho, Sabtu (3/6/2023).
Tersangka yang ditangkap di Kaltara inisial pelaku AA (27), sedangkan pelaku yang ditangkap di Kaltim inisial AS (46).
Kedua tersangka merupakan asal dari Parigi Moutong.
Dipastikan Minggu (4/6/2023) akan diberangkatkan ke Palu dengan menggunakan pesawat komersil.
Sedangkan yang masih buron dan sedang diburu polisi berinisial Aw.
Berikut rinciannya, seperti dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/6/2023):
- HR, berusia 43 tahun, salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong
- ARH, berusia 40 tahun, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong
- AK, berusia 47 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta
- AR alias R, berusia 26 tahun merupakan seorang petani
- MT alias E, berusia 36 tahun, tidak bekerja atau pengangguran
- FN, berusia 22 tahun, berstatus sebagai mahasiswa
- K alias KA, berusia 32 tahun dan berprofesi sebagai petani
- AS (46)
- AA (27)
- Ipda HDR, Perwira Polri
- AW, masih menjadi buron
Menurut Agus, lamanya penetapan anggota Polri yang terlibat kasus ini sebagai tersangka lantaran baru menemukan bukti selain keterangan saksi korban.
Hingga pada Sabtu malam, setelah diperiksa penyidik, anggota Polri tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Kronologi kasus persetubuhan anak 15 tahun
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono menjelaskan, kasus ini terbongkar saat korban berinisial RI (16) melapor ke Polres Parigi Moutong pada Januari 2023 lalu.
Tak sendiri, korban didampingi ibu kandungnya saat melapor.
Saat itu, korban mengeluhkan sakit di area kemaluannya.
Setelah dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloka Parigi, ditemukan adanya luka robekan di area kemaluannya.
Berkat laporan, keterangan saksi, dan hasil visum, kasus ini pun naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan 11 orang pelaku sejak April 2022 hingga Januari 2023," kata Yudi, saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Berdasarkan pengakuan korban, dirinya mengenal para pelaku di rumah makan di Parigi Moutong, tempatnya bekerja sebagai tukang masak.
Persetubuhan tersebut terjadi atas bujuk rayu dan iming-iming uang mulai dari Rp 50.000-Rp 500.000.
"Korban juga biasa dibelikan baju baru dan pernah dibelikan telepon selular, " ujar Yudi.
Saat diinterogasi, tersangka sejumlah 11 orang tersebut tak hanya melakukan persetubuhan sekali, tetapi berulang kali di tempat berbeda.
Bukan hanya di sebuah penginapan di Parimo, pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut dengan korban di dalam mobil.
Polisi pun menyita dua unit mobil jenis Honda Jazz dan Mitsubishi Triton yang digunakan tersangka untuk melakukan persetubuhan dengan korban.
Kondisi Terkini Korban
Setelah sepekan dirujuk ke rumah sakit, kesehatan anak korban pemerkosaan 11 orang laki-laki dewasa di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kondisinya mulai stabil.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata Palu drg. Hery Mulyadi.
Menurutnya, saat ini tim dokter tengah mempertimbangkan secara hati-hati rencana tindakan operasi di bagian reproduksi struktur internal pasien tersebut.
"Sebenarnya kita sudah mau lakukan operasi tetapi masih ada beberapa parameter laboratorium yang masih belum bagus hasilnya. Sehingga ditakutkan kalau kita paksakan maka akan lebih menimbulkan efek komplikasi yang lebih besar," katanya, Rabu (31/5/2023), saat ditemui di kantor.
"Mengingat usianya masih 15 tahun, kita sangat berhati-hati karena ini khusus kasus anak. Kalau sudah bagus semua kondisinya tetap akan kita lakukan tindakan", jelasnya.
Alasan pengangkatan rahim
Operasi pengangkatan rahim yang dijadwalkan pekan depan itu bakal melibatkan dokter spesialis Onkologi Ginekologi dan spesialis bedah digestif.
Saat ini pasien sudah diisolasi di tempat khusus untuk menjaga privasi mengingat pemberitaan media atas kasus ini.
Dr. Hery mengatakan, operasi pengangkatan rahim ini harus dilakukan. Alasannya, katanya, jika tidak dilakukan akan berisiko bagi pasien.
"Yang jelas tindakan pengangkatan itu jauh lebih baik. Dokter sebenarnya tidak harus mengangkat. Tapi setelah diperiksa harus diangkat. Karena tidak efektif lagi kalau pakai obat. Supaya tidak menjalar," terangnya.
Sementara itu, Salma Masri, pendamping korban dari UPT (Unit Pelaksana Teknis) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Tengah mengatakan, gangguan reproduksi yang dialami korban pasca-kejadian itu lebih kepada rahim.
"Penyakit tumor ganas, makanya harus dioperasi. Gejala ini dirasakan pasca perkosaan yang dialami korban," kata Salma dihubung Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
"Pasca-kejadian perkosaan itu korban mengalami sakit dibagian perut dan vagina. Kemudian mengeluarkan cairan yang membusuk. Disitulah dia bercerita, berarti kita bisa menyimpulkan pasca-kejadian itu, " ujarnya. (*)
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Sudah tayang di Kompas.com: Update Anak 15 Tahun Diperkosa di Parimo, 2 Pelaku Ditangkap di Kalimantan, 1 Masih Buron
Perwira polisi
perkosaan
rudapaksa
anak di bawah umur
Kabupaten Parigi Moutong
Kapolda Sulteng
Irjen Agus Nugroho
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Identitas Mayat Pria Ditemukan di Sungai Brantas Kediri Terungkap, Korban Diduga Terpeleset |
![]() |
---|
Sapi Brahman Rp21 Juta Dicuri di Papar Kab Kediri, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam |
![]() |
---|
Mayat Laki-Laki Ditemukan di Pinggir Sungai Brantas Desa Badal Geger Kabupaten Kediri |
![]() |
---|
Gandeng Bulog, Polres Blitar Distribusikan 4 Ton Beras SPHP kepada Warga di 2 Desa |
![]() |
---|
Kumpulan Doa-Doa Mustajab, Tulisan Arab Latin dan Artimya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.