Berita Viral
AKHIRNYA Ida Dayak Muncul Klarifikasi Kabar Hoaks Tentangnya, Tampil Beda dan Bikin Pangling
Setelah menghilang tak terdengar kabarnya, Ida Dayak akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi. Penampilannya bikin pangling.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Diduga tersangka ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Sardo.
Dia menambahkan pelaku juga sempat mengatur siasat agar tak terjerat hukum atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.
"Yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan," tuturnya.
Khairil dijerat pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.
"Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.