Berita Viral

AKHIRNYA Ida Dayak Muncul Klarifikasi Kabar Hoaks Tentangnya, Tampil Beda dan Bikin Pangling

Setelah menghilang tak terdengar kabarnya, Ida Dayak akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi. Penampilannya bikin pangling.

Tangkap layar YouTube
Ida Dayak Muncul Klarifikasi Kabar Hoaks Tentangnya. 

SURYA.co.id - Setelah menghilang tak terdengar kabarnya, Ida Dayak akhirnya muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi.

Melansir dari tayangan di channel youtube Petualang Ibu Dayak, Ida Dayak muncul memberikan klarifikasi kabar hoaks yang mencatut dirinya.

Selain itu penampilan Ida Dayak juga bikin pangling.

Tak seperti dulu, Ida Dayak kini menggerai rambutnya sebahu.

Selain rambut, wajah Ida Dayak juga disorot.

Hal itu lantaran Ida Dayak kini menggambar alis di atas matanya dengan rapi.

Ida Dayak juga tampak memakai make up tipis.

Kemunculan kembali Ida Dayak bukan tanpa alasan.

Ida Dayak rupanya ingin meluruskan berbagai isu viral yang menimpanya beberapa minggu ke belakang.

Termasuk soal isu Ida Dayak berjualan minyak urut di Facebook dan media sosial lain.

Ditegaskan oleh Ida Dayak bahwa dirinya tidak pernah membuat akun media sosial.

"Maaf saya tidak punya Facebook, tidak punya akun. Semua itu hanya orang lain yang membikin, itu yang bikin itu orang lain, hanya kepentingan keuangan aja," kata Ida Dayak.

Selain soal minyak urut, Ida Dayak juga membantah dirinya membagikan jadwal pengobatan di beberapa kota di Indonesia.

Hal itu merujuk pada viralnya kabar Ida Dayak bakal mendatangi Semarang dan Jogja.

"Itu hoaks, tidak benar, ibu Ida tidak pernah bikin undangan ke Semarang, Jogja, itu yang membikin undangan itu channel orang lain, bukan channel ibu Ida, itu hanya konten, itu tega banget, sampai hati berbuat seperti itu ke orang lain," tegas Ida Dayak.

Selain itu, Ida Dayak juga membantah anaknya punya akun media sosial mengatasnamakan dirinya.

"Tidak ada (anak Ida Dayak pegang akun Facebook), itu bukan anak saya, karena anak saya tidak berkecimpung di dunia pengobatan dan online-online, tidak ke situ dia bakatnya," kata Ida Dayak.

Terakhir, Ida Dayak pun mengurai doa untuk para fansnya.

"Terima kasih, semoga yang mendoakan atau fans ibu Ida kita bertemu di lain waktu. Saya ucapkan terima kasih atas doanya. Saya doakan semoga fans saya diberi kesehatan, rezeki yang lancar, sukses," ujar Ida Dayak sembari tersenyum.

Berikut video selengkapnya : LINK

Dicatut dalam Meme SARA dan Ujaran Kebencian

Ida Dayak dicatut dalam meme bermuatan SARA dan ujaran kebencian. Ini sosok pembuatnya!
Ida Dayak dicatut dalam meme bermuatan SARA dan ujaran kebencian. Ini sosok pembuatnya! (kolase TikTok/Tribun Kaltim)

Lama tak muncul di media, sosok Ida Dayak dicatut dalam sebuah meme bernada SARA dan ujaran kebencian yang beredar di media sosial.

Dalam meme itu terlihat foto Ida Dayak disandingkan dengan foto ustadz bernama Hatoli asal Kabupaten Sambas, lalu diberi narasi yang bernada SARA dan ujaran kebencian. 

Tak terima dengan meme itu, Ustadz Hatolli yang fotonya dicatut melapor ke Polda Kalimantan Barat pada 24 April 2023. 

Hasilnya, polisi mengungkap sosok pembuat meme SARA dan ujaran kebencian itu. 

Dia adalah Khairil Anwar, seorang narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Sambas  yang menjadi dalang dibalik meme yang meresahkan warga beberapa waktu.

Anwar mengedit foto Ida Dayak dengan Ustad Hatoli lalu menambahkan narasi bermuatan SARA dan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya menyampaikan meme tersebut beredar viral di media sosial pada 23 April 2023 dan mendapatkan beragam kecaman dari masyarakat.

Lalu, pada tanggal 24 April 2023, Ustad Hatoli melapor ke Polda Kalbar. 

Dari laporan tersebut, Polda Kalbar langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui bahwa meme tersebut bermula dari dua cluster penyebaran.

Cluster pertama bermula dari wilayah Sanggau, dan Cluster ke dua berasal dari wilayah Sambas.

Selanjutnya, Subdit Ciber ke Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap pemilik akun Facebook yang juga menyebarkan meme tersebut.

Dari sana, tim mendapat akun media sosial Facebook bernama @markusreho yang digunakan untuk akun jual beli mobil dan motor.

Kemudian, tim kembali ke Kalbar dan memeriksa seorang berinisial AQ.

Selanjutnya diketahui bahwa ada keterlibatan seorang warga binaan di Rutan Sambas.

Tim lalu ke Rutan Sambas dan memintai keterangan seorang warga binaan bernama Barry Yusran Noor.

Dari Barry terkuak bahwa orang dibalik Meme yang menghebohkan itu merupakan warga Binaan Rutan Sambas bernama Anwar.

Dimana sebelumnya, Anwar meminta Barry untuk bertransaksi mobil menggunakan akun Facebook tersebut.

"Hasil pemeriksaan terhadap Anwar, tersangka Anwar mengakui bahwa akun tersebut merupakan miliknya," ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya dilansir dari TribunPontianak.co.id

"Dan tersangka lah yang membuat meme tersebut, dengan sebelumnya tersangka mendownload foto Ida Dayak dan Ustad Hatoli lalu mengeditnya dengan narasi tersebut, " tuturnya.

Siapa sebenarnya Anwar?

Dit Reskrimsus Polda Kalbar AKBP Sardo Mangatur menjelaskan status tersangka saat ini masih menjalani hukuman 18 tahun penjara atas sejumlah kasus, seperti pencabulan, narkoba dan UU ITE.

“Selain itu Khairil Anwar ini juga melakukan aksi kejahatan di dalam Rutan Kelas II B Sambas yakni melakukan penipuan online jual beli mobil dan motor,” ujar Sardo.

AKBP Sardo Mangatur mengatakan, ketika diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.

"Diduga tersangka ingin membuat situasi di Kalbar terjadi kegaduhan, dengan maksud bisa kabur dari penjara," jelas Sardo.

Dia menambahkan pelaku juga sempat mengatur siasat agar tak terjerat hukum atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut.

"Yakni dengan cara menyiapkan uang sekitar Rp15 juta yang dijanjikan kepada dua temannya di dalam Rutan," tuturnya.

Khairil dijerat pasal 45 Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar.

"Selain itu tersangka juga dijerat dengan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," tuturnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved