Berita Pacitan

Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa untuk Kembalikan Dana Kampanye

Biaya kampanye yang tinggi menjadi kepala desa, membuat Edi Suwito mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Rahadian Bagus
dok.ist
Kades Bangunsari Edi Suwito saat pelimpahan 

SURYA.CO.ID,PACITAN - Biaya kampanye yang tinggi menjadi kepala desa, membuat Edi Suwito mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan itu ditahan tersebut sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan. Kejari Pacitan menyerahkan Edi atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya tersangka sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.

Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp.516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sengaja tak di garap hingga lewat tahun anggaran.

“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).

Setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, dia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Suarabaya.

"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," katanya kepada Tribunjatim.com

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, " pungkas Ratno.

Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved