Berita Magetan Hari Ini

Bocah di Kabupaten Magetan Ditemukan Mengambang di Sungai Menjelang Maghrib

Jasad bocah laki laki ditemukan oleh Masyarakat Dusun Jompong, Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, mengambang di Sungai Ngarjo

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Rahadian Bagus
dok.ist
Polisi bersama warga mengevakuasi Jasad bocah laki laki ke rumah duka Dusun Jompong, Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, Kamis (1/6/2023). Jenazah korban ditemukan mengambang di Sungai Ngarjo, menjelang maghrib. 

SURYA.CO.ID,MAGETAN - Jasad bocah laki laki ditemukan oleh Masyarakat Dusun Jompong, Desa Kedungpanji, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan, mengambang di Sungai Ngarjo, Kamis (1/6/2023) menjelang maghrib.

Sontak saja, warga langsung mengevakuasi jenazah dengan dibantu oleh pihak kepolisian. Dari hasil identifikasi diketahui identitas korban bernama Ilham Kurniawan (6).

Paman Korban Adri Setiawan mengungkapkan, Ilham meninggalkan rumah dengan mengendarai sepeda. Saat hari mulai petang, Ilham tidak kunjung pulang ke rumah. 

"Saya bersama orang tuanya dan warga berusaha mencari Ilham di Sungai Ngarjo. Ponakan saya biasanya bermain di dekat sungai," ujarnya.

Benar saja, lanjut dia, masyarakat mendapati tubuh Ilham terapung di sungai dan sudah dalam kondisi terbujur kaku.

Sementara Kapolsek Lembeyan AKP Sunarto, menambahkan, korban ditemukan oleh orang tuanya sendiri hingga kemudian baru dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Dari keterangan saksi, awalnya korban bermain dan tidak kunjung pulang. Setelah dicari, korban ditemukan di sungai dalam kondisi meninggal dunia," bebernya.

"Hasil pemeriksaan tim kesehatan Puskesmas Lembeyan dan Inafis Polres Magetan, tidak ditemukan  tanda tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia akibat tenggelam lebih dari 1 jam," imbuhnya.

AKP Sunarto juga menuturkan, setelah diperiksa, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Keluarga menerimanya sebagai musibah dan memohon untuk tidak dilakukan otopsi. Keluarga telah membuat surat pernyataan, juga tidak menuntut secara hukum," pungkasnya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved