Berita Tulungagung

Perangkat Desa di Tulungagung Dijebloskan ke Penjara, Menipu Warga Dengan Modus Jual Tanah Kavling

NK yang memang merupakan salah satu perangkat Desa/Kecamatan Ngantru tersebut, kini diamankan di tahanan Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
NK (41), tersangka penipuan jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngantru Tulungagung. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Personel Satreskrim Polres Tulungagung menangkap NK (41), terduga penipuan jual beli tanah kavling di Kecamatan Ngantru. Terduga penipuan yang juga menjadi perangkat desa itu dilaporkan sejumlah korban setelah mengalami kerugian total di atas Rp 300 juta.

NK yang memang merupakan salah satu perangkat Desa/Kecamatan Ngantru tersebut, kini diamankan di tahanan Polres Tulungagung.

“Yang bersangkutan kami amankan pada Selasa (23/5/2023) lalu. Dengan alat bukti yang cukup, statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Kamis (25/5/2023).

Dalam menjalankan aksi penipuan itu, NK menawarkan sejumlah tanah kavling yang berlokasi di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru pada September 2021. Agar lebih meyakinkan korbannya, NK mematok harga Rp 90 juta untuk kavling depan, Rp 80 juta untuk kavling tengah dan Rp 70 juta untuk kavling belakang.

Setiap kavling berukuran 8 Ru atau 8 x 14 meter persegi, ukuran yang cukup menarik untuk dijadikan rumah. Tawaran NK telah memikat sejumlah korbannya, antara lain dua warga Desa/Kecamatan Ngantru, masing-masing KW (54) dan SM (43), serta SM (60), seorang warga Kecamatan Karangrejo.

Dalam penawarannya, NK meminta pembayaran 50 persen dari harga lalu dibuatkan surat jual beli. Sisa pembayaran 50 persen bisa diangsur hingga lunas menyesuaikan kesanggupan pembeli. “Saat itu tersangka berjanji lahan yang dijanjikan akan dipecah menjadi tanah kavling pada April 2022,” tutur Anshori.

Namun hingga lewat April 2022, NK tidak pernah memenuhi janjinya kepada para pembeli. Para pembeli sebenarnya sudah meminta uang muka yang dibayarkan untuk dikembalikan. Namun TN ingkar janji dan menolak mengembalikan yang muka dengan berbagai alasan.

Ketiga korban yang mengalami kerugian dengan total Rp 374 juta, sepakat melaporkan NK ke Polres Tulungagung dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini.

“Setelah alat bukti cukup, kami lakukan gelar perkara untuk menetapkan NK sebagai tersangka,” tegas Anshori.

Polisi menyita barang bukti, antara lain 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kuitansi dan uang Rp 5 juta. Penyidik menjerat NK dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved