Pemilu 2024

Dana Banpol Pemilu 2024 di Tuban Masuk Tahap Verifikasi, Ini Besaran Nilai yang Didapat Tiap Partai

Dana bantuan partai politik (Banpol) untuk Pemilu 2024 di Tuban kini telah masuk tahap verifikasi.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
Tribunnews.com
ilustrasi - bendera partai politik. 

SURYA.co.id | TUBAN - Dana bantuan partai politik (Banpol) untuk Pemilu 2024 di Tuban kini telah masuk tahap verifikasi.

Ada 11 parpol penghuni gedung DPRD yang akan mendapatkan dana bersumber dari APBD 2023.

Semuanya telah mengajukan berkas pencairan dana di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Tuban.

"Pengajuan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023, hari ini telah sampai pada tahapan verifikasi," kata Kepala Bakesbangpol Tuban, Didik Purwanto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Didik menjelaskan, tahapan verifikasi melibatkan antara lain KPU Tuban, Inspektorat, BPKAD serta Bagian Hukum Pemkab Tuban.

Semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban telah mengajukan berkas pencairan dana banpol, sehingga hari ini dilakukan verifikasi.

Setelah tahapan verifikasi selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap, selanjutnya Bakesbangpol akan membuat Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD Tuban untuk segera mencairkan dana banpol.

"Dana banpol tahun 2023 Rp 3,3 Miliar, mengalami kenaikan 100 persen. Tahun sebelumnya hanya Rp 2.500 per suara sekarang menjadi Rp 5.000 per suara," pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan perolehan kursi dan perolehan suara sah pada Pemilu 2019, PKB berada di urutan pertama dengan jumlah 16 kursi DPRD dan 191.173 suara sah, besaran banpol yang akan diterima yaitu Rp 955.865.000.

Partai Golkar urutan kedua dengan jumlah 9 kursi DPRD dan 111.816 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu Rp 559.080.000.

Kemudian PDI Perjuangan dengan jumlah 5 kursi DPRD dan memperoleh 78.917 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima yaitu Rp 394.585.000.

Berikutnya Partai Demokrat dengan jumlah 5 kursi DPRD dan 71.875 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 359.375.000.

Partai Gerindra dengan jumlah 5 kursi dan 56.773 suara sah, besaran dana banpol yang akan diterima Rp 283.865.000.

PAN dengan jumlah 3 kursi DPRD dan 44.916 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 224.580.000.

Disusul PPP dengan 2 kursi DPRD dan 31.064 suara sah akan menerima dana banpol Rp 155.320.000.

Partai Nasdem dengan jumlah 2 kursi dan 30.661 suara sah akan menerima banpol sebesar Rp 153.305.000.

Sedangkan PKS, Hanura, dan PBB masing-masing 1 kursi DPRD.

PKS akan menerima dana banpol sebesar Rp 121.530.000 dari jumlah 24.306 suara sah.

Hanura akan menerima dana banpol Rp 77.990.000 dari 15.598 suara sah dan PBB dengan jumlah 9.625 suara sah akan menerima dana banpol sebesar Rp 48.125.000.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved