6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok: Dapat Atensi Mahfud MD dan Tanggapan Polda Metro Jaya

Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok yang mendapat atensi Mahfud MD 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan. 

Diketahui, Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.

Kasus ini pun mendapat perhatian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Sementara kasus Putri Balqis pertama kali viral dari unggahan Instagram @saharahanum, Selasa (23/5/2023).

Pemilik akun tersebut mengaku sebagai adik Putri Balqis.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!!" tulisnya.

Pemilik akun menyebut, KDRT terhadap Putri Balqis terjadi pada Februari 2023.

Putri Balqis kemudian melaporkan suami atas tindak pidana dugaan KDRT ke Polres Depok. Namun ternyata, sang suami turut melaporkan istrinya.

Melalui laporan itu, Putri Balqis pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestro Depok.

Berikut fakta-fakta selengkapnya.

Putri Balqis, istri korban KDRT suami akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah Kapolda Metro Jaya ditelpon Mahfud MD.
Putri Balqis, istri korban KDRT suami akhirnya ditangguhkan penahanannya setelah Kapolda Metro Jaya ditelpon Mahfud MD. (kolase tribunnews/kompas.com/twitter)

1. Putri Balqis melawan 

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penetapan Putri Balqis sebagai tersangka lantaran turut melakukan kekerasan terhadap suaminya.

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/5/2023), Putri Balqis disebut meremas alat kelamin sang suami ketika keributan berlangsung.

"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen di kantornya, Rabu.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan ahli pidana yang menyatakan bahwa tindakan Putri Balqis termasuk unsur pidana.

2. Suami juga tersangka

Bukan hanya Putri Balqis, Yogen mengatakan, suaminya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan KDRT.

Dengan demikian, baik istri maupun suami, kini berstatus sebagai tersangka.

"Pelaku (suami) kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ucap Yogen.

3. Alasan suami Putri Balqis tidak ditahan

Meski menjadi tersangka, suami Putri Balqis tidak ditahan karena masih menjalani perawatan setelah mengalami luka di alat kelaminnya.

"Sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi," jelas Yogen.

Kondisi inilah yang membuat penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan suami Putri, terlebih ada rekomendasi terkait hal ini dari dokter.

"Karena rekomendasi dokter dari rumah sakit, dan dokkes kami juga merekomendasikan itu," katanya.

4. Alasan Putri Balqis ditahan

Sementara Putri Balqis justru langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari Kompas.com, Rabu, Yogen menuturkan bahwa Putri tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," ujarnya.

Menurut Yogen, pihaknya sudah memfasilitasi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) terhadap keduanya. Akan tetapi, Putri Balqis tak menghadirinya.

"(Putri Balqis) hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kemudian, kami coba RJ tapi tidak hadir sehingga permasalahan tidak selesai," kata dia.

Putri Balqis dan keluarganya juga disebut tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu anak-anak.

"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.

5. Putri Balqis telah bebas

Pada Kamis (25/5/2023), Putri bebas setelah menerima penangguhan penahanan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus KDRT.

Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.

"Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ungkapnya.

6. Tanggapan pihak kepolisian

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyidik tidak hanya melihat unsur tindak pidana.

Di samping itu, ada aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan dengan cara menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

"Tentunya ini menjadi ruang dan kami juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan restorative justice," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).

"Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kami," sambungnya.

Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian dengan restorative justice hanya bisa diterapkan, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.

Dia memastikan, kepolisian siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang berperkara jika ingin menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.

"Polri sifatnya menerima, given dari kedua belah pihak apabila itu dirasakan keadilan dari kedua belah pihak kami persilakan," pungkas Trunoyudo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved