6 Fakta Kasus Istri Korban KDRT di Depok: Dapat Atensi Mahfud MD dan Tanggapan Polda Metro Jaya
Inilah fakta-fakta istri korban KDRT di Depok, Putri Balqis, yang sampai saat ini masih jadi perbincangan.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Putri Balqis dan keluarganya juga disebut tidak memberikan akses kepada suaminya untuk bertemu anak-anak.
"Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," ucap Yogen.
5. Putri Balqis telah bebas
Pada Kamis (25/5/2023), Putri bebas setelah menerima penangguhan penahanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penangguhan penahanan dilakukan demi keberimbangan penanganan kasus KDRT.
Sebab, suami yang status hukumnya sama dengan istrinya, saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran masih memerlukan penanganan medis.
"Kelihatannya tidak berimbang makanya saya katakan kemarin coba Kapolres lihat lagi penanganan perkaranya sehingga si ibu (Putri Balqis) ditangguhkan dulu," ungkapnya.
6. Tanggapan pihak kepolisian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penyidik tidak hanya melihat unsur tindak pidana.
Di samping itu, ada aspek kemanusiaan yang harus diperhatikan dengan cara menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
"Tentunya ini menjadi ruang dan kami juga membuka ruang untuk ini apakah bisa dilakukan restorative justice," ujar Trunoyudo, Kamis (25/5/2023).
"Karena dalam KDRT juga bagaimana mempersatukan yang tadinya satu. Ini harapan dari kami," sambungnya.
Meski begitu, Trunoyudo menegaskan bahwa penyelesaian dengan restorative justice hanya bisa diterapkan, jika ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
Dia memastikan, kepolisian siap memfasilitasi mediasi kedua belah pihak yang berperkara jika ingin menyelesaikan kasusnya secara kekeluargaan.
"Polri sifatnya menerima, given dari kedua belah pihak apabila itu dirasakan keadilan dari kedua belah pihak kami persilakan," pungkas Trunoyudo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.