Berita Lumajang
Dirut Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang Sebut 2 Pegawainya Di-PHK Akibat Perbuatan Curang
Pihak Perumda Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang merespons atas aksi demo yang dilakukan dua mantan pegawainya.
Penulis: Erlangga Satya Darmawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pihak Perumda Air Minum Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang merespons atas aksi demo yang dilakukan dua mantan pegawainya.
Direktur Utama Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang, Achmad Arifulin Nuha menjelaskan, perusahaan mengambil keputusan pemecatan lantaran 2 oknum pegawai tersebut terbukti melakukan perbuatan curang.
Oknum pegawai yang dimaksud masing-masing bernama Rudi Hartono, karyawan instalasi produksi Sumber Sewu, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Serta, Yuli Rovita petugas kasir unit layanan Tempursari.
"Dari pemeriksaan kami, oknum pegawai Rudi terbukti melakukan pemasangan liar dan memungut retribusi rutin kepada korban. Juga menjual kapur sebagai pengganti kaporit," kata Achmad Arifulin Nuha, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Usai Di-PHK, Dua Oknum Pegawai Perumdam Tirta Mahameru Kabupaten Lumajang Gelar Aksi Demo
"Kedua, oknum karyawan kasir (Yuli Rovita) telah menyalahgunakan uang tagihan pelanggan dengan cara tidak menyetorkan kepada perusahaan," imbuhnya.
Pria yang disapa Arif itu menambahkan, aksi tak terpuji oknum pegawainya dilakukan dari tahun 2018 hingga 2022.
Lantaran perbuatan para oknum pegawai tidak bisa ditolerir, Perumdam Tirta Mahameru menjatuhkan sanksi pemberhentian.
"Sebagaimana Perda nomor 02 tahun 2020 pasal 64 huruf C tentang perbuatan merugikan perusahaan," jelasnya.
Arif menuturkan, jika pihaknya terlebih dahulu memberikan penawaran penguduran diri kepada 2 oknum pegawainya.
"Namun kedua oknum tersebut menolak," sebut Arif.
Perihal tuntutan pemberian pesangon, Arif memberikan penjelasan berdasarkan peraturan yang berlaku.
"Mengacu pada Perbup tentang kepegawaian nomor 38 tahun 2009 pasal 54 karyawan yang berhak mendapatkan pesangon apabila memperoleh catatan predikat baik saat pensiun," jelas mantan wartawan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.