Berita Trenggalek

4 Bulan Pertama Dibuka, Nomor Aduan Pemkab Trenggalek Didominasi Orgil dan Penyaluran Bansos

salah satu hambatan dalam sistem aduan ini adalah penguasaan IT masyarakat Trenggalek yang relatif rendah

surya/sofyan arif candra sakti
Kepala Diskominfo Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Selama caturwulan atau empat bulan pertama 2023 atau sejak Januari sampai April, saluran hotline aduan yang dibuka Pemkab Trenggalek mendapat respons besar. Tercatat ada 133 aduan dari masyarakat yang masuk melalui dua platform SP4N lapor dan WhatsApp (WA) nomor 0822-3334-3800.

Dari 133 aduan selama periode itu, yang terbanyak adalah penertiban ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tidak tepat sasaran hingga permasalahan infrastruktur terutama jalan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto mengatakan, Pemkab Trenggalek memang membuka aduan permasalahan bagi masyarakat melalui WA.

Sedangkan SP4N lapor merupakan platform aduan yang disediakan dan dipantau langsung oleh Kemenpan-RB. "Ketika aduan masuk, kami akan mendisposisikan kepada OPD terkait yang membidangi aduan tersebut untuk kemudian diselesaikan permasalahannya," kata Edif, Jumat (19/5/2023).

Edif menjelaskan, salah satu hambatan dalam sistem aduan ini adalah penguasaan Informatika dan Teknologi (IT) masyarakat Trenggalek yang relatif rendah. Hal itu membuat banyak warga yang memilih mengadukan permasalahan melalui WA dibandingkan SP4N.

"Data yang kami dapatkan dari BB dua aplikasi tersebut, kami kombinasikan yang selanjutnya akan dilakukan evaluasi secara berkala," jelas Edif.

Lebih lanjut, Edif menjelaskan, dari 133 aduan yang masuk, 120 aduan di antaranya sudah diselesaikan oleh dinas terkait. "OPD yang menjadi langganan aduan masyarakat adalah Dinas Sosial, Satpol PP dan Damkar, serta Dinas PUPR," ucapnya.

Edif menegaskan, banyaknya aduan masyarakat kepada Pemkab Trenggalek agar segera menyelesaikan permasalahan, merupakan wujud keterbukaan pemerintah. "Artinya tidak semata-mata aduan itu negatif, melainkan juga membantu memajukan pemda untuk memberikan kebijakan ataupun tindakan yang tepat sasaran," pungkasnya. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved