Berita Tulungagung

Ibu di Tulungagung Ditetapkan Tersangka, Lilit Bayi yang Baru Dilahirkannya dengan Celana Dalam

AY adalah ibu bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan, dan diduga karena kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/david yohannes
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan AY (23) sebagai tersangka.

AY adalah ibu bayi yang meninggal dunia setelah dilahirkan, dan diduga karena kekerasan yang dilakukan ibu kandungnya.

Saat ini AY telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Tulungagung Kota.

"Karena di Polres Tulungagung tidak ada ruang tahanan perempuan, kami titipkan dia di Polsek Tulungagung Kota," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra.

Agung menuturkan, sebelumnya tersangka hamil dengan pacarnya yang saat ini bekerja di Taiwan.

Namun AY berusaha menyembunyikan kehamilannya, termasuk kepada keluarganya.

Selama kehamilan AY berharap mengalami keguguran.

"Karena itu dia tutupi kehamilannya dan dia juga beraktivitas seperti biasa, berhadap keguguran. Tapi ternyata kandungannya kuat hingga masuk 9 bulan," ungkap Agung.

Baca juga: Ibu dari Bayi yang Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Kota Blitar Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Selebgram Cantik Asal Tulungagung Ini Memilih Bergabung dengan PAN, Bersaing di Dapil 2

AY akhirnya melahirkan di Minggu (23/5/2023) pukul 08.00 WIB saat seluruh keluarganya silaturahmi lebaran ke kerabat.

AY panik karena bayinya menangis hingga membuatnya takut ketahuan orang lain.

Karena itu AY membekap bayi perempuan yang baru dilahirkannya itu dengan celana dalamnya hingga meninggal dunia.

"Kalau pengakuannya, celana dalam itu terlilit secara tak sengaja saat dia melepaskannya. Ada ketidaksesuaian pengakuannya dengan fakta yang kami dapatkan," terang Agung.

Akibat lilitan celana dalam itu, rahang bawah bayi mungil itu sampai patah.

Setelah tidak lagi menangis, AY memasukkan bayinya ke dalam tas dan menyimpannya ke dalam lemari.

Selanjutnya dia ke kamar mandi untuk membersihkan diri, namun dia pingsan karena banyak mengeluarkan darah.

Sekitar 2 jam kemudian dia siuman dan minta tolong temannya, WW untuk diantar ke RS Muhammadiyah Bandung.

Kepada petugas medis di rumah sakit AY mengakui baru saja melahirkan.

Pihak rumah sakit meminta AY untuk membawa bayinya sekalian.

"WW yang memberitahu SP, ayah AY bahwa anaknya baru melahirkan. SP ini yang membawa jenazah bayi ke Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung," tutur Agung.

Pihak rumah sakit melihat kejanggalan bayi yang dibawa SP, lalu berinisiatif memvideokannya.

Rumah sakit mengantisipasi agar tidak disalahkan dengan kematian bayi itu.

Kondisi bayi itu lalu dilaporkan ke RSUD dr Iskak Tulungagung disertai videonya.

"Laporan itu lalu diteruskan RSUD dr Iskak ke Polres Tulungagung. Dari situ kami melakukan penyelidikan," papar Agung.

Setelah melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, Satreskrim Polres Tulungagung membongkar makam bayi itu pada Kamis (27/4/2023).

Menggandeng dokter forensik RS Bhayangkara Kediri, polisi melakukan autopsi.

Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen

"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas Agung.

Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.

Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved