Warga Tewas Tertembak Peluru Polisi
TERNYATA Polisi yang Tembak Warga Gunungkidul hingga Tewas Pinjam Senjata Rekannya, Terancam Dipecat
Briptu MK terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terlibat insiden penembakan di Gunungkidul.
SURYA.CO.ID - Briptu Muhammad Kharisma Anugerah alias Briptu MK terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terlibat insiden penembakan Aldi Aprianto (19) saat acara hiburan bersih Telaga Tekik, di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Minggu (14/5/2023) malam.
Dalam kejadian itu, senjata laras panjang Briptu Muhammad Kharisma Anugerah mengenai leher bagian bawah tembus sampai dada bawah Aldi Aprianto.
Akibatnya, Aldi Aprianto meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit.
Briptu MK pun menjadi tersangka kasus ini dengan sangkaan pasal 359 KUHP karena kesalahannya atau kelalaiannya mengakibatkan seorang meninggal dunia.
"Adapun proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan bahwasanya penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK," kata Direskrimmum Polda DIY, Nur Edi saat ditemui di Polda DIY, Senin (15/5/2023).
Baca juga: SOSOK Oknum Polisi Tak Sengaja Tembak Warga Gunungkidul hingga Tewas, Ucap Ini Saat Korban Terkapar
Edi mengatakan MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang beralamatkan di Condongcatur, Depok, Sleman, DIY.
Dia kelahiran tahun 1995 yang berarti sekarang berusia 28 tahun.
Sementara Kabid Propam Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Harianta mengatakan Briptu MK bertugas di Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY karena sedang menjalani proses demosi.
"Jadi dia bertugas di Girisubo sedang menjalani proses pengawasan, yaitu proses Demosi," katanya.
Demosi ini seharusnya selesai pada 6 September 2026. Harianta ungkap Briptu MK belum genap setahun bertugas di Girisubo.
"Demosi ini harusnya berakhir sampai tanggal 5 September 2026 jadi belum setahun di Girisubo. Pasti ada pelanggaran hasil dari sidang sanksi diberikan Demosi itu," kata dia.
Harianta ungkap Briptu MK meminta senjata SS 1 V1, dari tangan juniornya tanpa sepengetahuan Kapolsek Girisubo.
"Terkait dengan kejadian ini Kapolsek tidak ada berada di tempat jadi masih akan kita dalami pada saat kegiatan pengamanan itu dan melaksanakan izin. Ini nanti kita juga akan kita lakukan pemeriksaan gimana sebagai manajer dia harus mengawasi pelaksanaan kegiatan di polseknya," jelas dia.
Atas peristiwa ini, Briptu MK terancam sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kode etik itu nanti sanksi yang paling berat maksimal kita adalah PTDH ya maksimal," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.