Berita Surabaya

Dua Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada dua penyuap Sahat Tua Simanjuntak

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi menyalami keluarga usai mendengar vonis di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta subsider 2 bulan terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode periode 2015-2021 dan adik iparnya itu, terbukti menyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Rp 39,5 miliar untuk mempermulus pencairan alokasi dana hibah Pokmas.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Tongani di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (16/5/2023).

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yaitu 3 tahun penjara.

Hakim juga memerintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah putusan ini dibacakan segera membuka blokir rekening dua terdakwa yang digunakan menyuap Sahat.

"Hal yang memperingan vonis, karena dua terdakwa bersedia menjadi justice collaborator. Ditambah lagi, mereka sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Tongani.

Hukuman berat saat ini membayangi Sahat. Pasalnya, peran Sahat cukup krusial. Ia memainkan kekuasaan untuk mengatur kemana dana Pokmas turun.

Sahat selama kurun waktu 2019-2022 menerima dana Pokmas sebesar Rp 98 miliar. Anggaran tersebut seharusnya diserahkan kepada beberapa desa yang ada di wilayah Jawa Timur.

Akan tetapi, saat itu Sahat hanya mencairkan ke wilayah Bangkalan saja, karena Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi bersedia memberikan suap sebesar 25 persen dari setiap anggaran dana Pokmas yang turun.

Sahat diketahui akan menjalani sidang perdana pada 23 Mei.

Arif Suhermanto selaku Jaksa KPK mendengar putusan ini menyatakan menerima. Vonis tersebut dinilai pada dasarnya sudah mencakup jeratan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa pun menyetujui permintaan hakim segera membuka blokir rekening dua terdakwa.

"Kami sepakat blokir rekening dua terdakwa dibuka. karena mereka tidak dikenakan uang pengganti," ujarnya.

Dua terdakwa melalui penasihat hukumnya Yusri Nawawi mengatakan tidak mengajukan banding. Kliennya bersedia menjalani sanksi penjara sesuai vonis.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved