Berita Sidoarjo

Masih Ada Sisa Kuota, Kemenag Kembali Perpanjang Waktu Pelunasan Bipih Haji Hingga 19 Mei 2023

Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H hingga 19 Mei 2023. 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1444 H kembali diperpanjang. Kali ini, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur memperpanjang waktu pelunasan hingga 19 Mei 2023. 

Artinya, jemaah haji Jawa Timur harus melakukan pelunasan biaya haji sebelum tanggal tersebut.  

“Tahap pelunasan biaya haji kami perpanjang lagi, mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” kata Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Husnul Maram, Senin (15/5/2023). 

Menurutnya, pelunasan biaya haji berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. 

Sampai penutupan, ada 2465 calon jemaah haji (CJH) yang belum melunasi dari kuota yang tersedia untuk Jawa Timur. 

“Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang," ungkap Maram. 

CJH yang namanya tercantum dalam daftar jemaah, berhak melunasi sejak 11 April 2023. Namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan. 

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. 

“Ini agar dimanfaatkan, karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambung Maram.

Selain itu, lanjut Maram, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan, dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

 Provinsi Jawa Timur mendapat kuota cadangan sebesar 35 persen. CJH yang melunasi biaya haji dengan status cadangan, akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi. 

“Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini, akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya. 

Jemaah cadangan yang berhak melunasi, adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun. Selain itu, telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved