Berita Surabaya

Komisi D Minta Pemkot Surabaya Menjamin Kepesertaan BPJS Kesehatan Warga yang Dinonaktifkan

239.363 warga Kota Surabaya kaget saat kepesertaan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN dinonaktifkan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: irwan sy
nuraini faiq/surya.co.id
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Sebanyak 239.363 warga Kota Surabaya kaget saat kepesertaan sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai oleh APBN dinonaktifkan.

Mereka tak lagi bisa mendapatkan layanan kesehatan yang didanai pemerintah pusat ini. 

Selain status mereka sudah bukan sebagai warga yang masuk dalam data kemiskinan, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK yang didanai APBN itu tak lagi bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan. 

"Hak layanan kesehatan sebagai warga negara harus tetap milik warga. Mereka nonaktif karena sistem kepesertaan BPJS menggunakan data yang berbeda. Namun kewajiban Pemkot untuk tetap menjamin layanan kesehatan warga ini," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Khusnul Khotimah, Senin (15/5/2023).

Ada perbedaan data yang didasarkan pada Kemensos dan data Pemkot Surabaya sehingga terjadi perbedaan.

Warga yang saat ini kepesertaan BPJS Kesehatan mereka tidak aktif, tidak perlu panik dan cemas.

DPRD akan memperjuangkan mereka tetap mendapat layanan kesehatan dengan didanai Pemkot. 

APBD Kota Surabaya yang akan mengcover mereka dengan jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC).

Selama mereka tetap masuk layanan kesehatan kelas tiga, mereka berhak dicover oleh APBD.

Dikatakan Khusnul, Pemkot Surabaya saat ini sudah mengupayakan sinkronisasi data warga miskin di kota ini.

Dari 239.363 warga yang dinonaktifkan, setelah upaya sinkronisasi ini tinggal 12.832 warga yang masih nonaktif, selebihnya sudah aktif kembali. 

Auto Pembaharuan
Warga sempat resah karena saat mereka memanfaatkan kepesertaan sebagai peserta PBI, ternyata tak bisa.

Situasi ini jamak dirasakan warga.

Khusnul menyayangkan karena tidak ada sosialiasi sebelumnya ke masyarakat. 

Sosialisasi penonaktifan itu hanya di tingkat rumah sakit dan puskesmas.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved