Berita Surabaya

Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Gresik, Pinjami Uang Rp 75 M dengan Jaminan Bodong

Sebuah bank plat merah cabang Gresik diduga kecolongan menyetujui kredit fiktif hingga mengalami kerugian Rp 50,2 miliar.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
tony hermawan/surya.co.id
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membeberkan kasus korupsi kredit fiktif terjadi di bank plat merah cabang Gresik. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim baru saja membongkar dugaan kasus korupsi yang cukup unik.

Sebuah bank plat merah cabang Gresik diduga kecolongan menyetujui kredit fiktif hingga mengalami kerugian Rp 50,2 miliar.

Tersangka kasus ini ada tiga orang, di antaranya Direktur PT JKS bernisial HAS, komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, dan RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah bank plat merah Cabang Gresik.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan, kasus ini bermula ketika PT JKS mengajukan pinjaman ke bank plat merah tersebut senilai Rp 75 miliar.

Perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal, Surabaya itu menggunakan dua surat perjanjian kerja fiktif dari PT PJ sebagai jaminan, masing-masing senilai Rp 118,8 miliar dan Rp 22,8 miliar.

"Tapi, surat perjanjian kerja yang diajukan sebagai jaminan kredit tersebut fiktif," ujar Mia.

RSI yang seharusnya sebagai pegawai bank mengecek keabsahan surat perjanjian diduga melaksanakan tugas menyimpang dari pedoman.

Hingga kemudian kredit yang diajukan PT JKS cair.

Ujung-ujungnya kredit itu macet karena perusahaan kontruksi tersebut tidak mampu melunasinya.

"Kredit yang tidak dilunasi PT JKS senilai Rp 50,2 miliar," ujarnya.

AK dan RSI kini menjalani hari-hari di Rutan Kejati Jatim.

Sedangkan tersangka HAS tidak ditahan.

HAS hanya menjadi tahanan kota karena sudah usia 70 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved