Jasad Dicor di Semarang
ALASAN Tak Terduga Husen Pergi ke Banjarnegara usai Mutilasi dan Cor Majikan: Biar Polisi Kerja
Setelah memutilasi dan mengecor jasad bos yang dibunuhnya, pelaku Husen langsung kabur ke Banjarnegara. Alasannya tidak terduga.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Alasan tak terduga dilontarkan oleh Muhammad Husen atau HS, pelaku pembunuhan dan mutilasi di Semarang, Jawa Tengah.
Alasan tersebut terkait kepergian Husen setelah membunuh korban yang tidak lain adalah bosnya sendiri, Irwan Hutagalung.
Setelah menghabisi korban, Husen pergi ke Banjarnegara.
Sebelumnya, Husen membunuh Irawan saat tengah tertidur di tempat usaha isi ulang galon dan gas di kawasan Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.
Pelaku melancarkan aksi kejinya pada Kamis (5/5/2023).
Ia dengan sadis memutilasi lalu mengecor potongan tubuh korban.
Melansir TribunBanyumas.com, usai membunuh korban, pelaku mengaku tidak menyerahkan diri ke polisi.
Hal itu dilakukannya agar polisi bekerja.
"Habis bunuh saya kabur ke Banjarnegara, gak langsung ke polisi karena biar polisi kerja," ucap pelaku saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023) siang.
Warga Sambong, Punggelan Banjarnegara itu menyebut, tidak menyesal membunuh korban.
Sebab ia memiliki dendam kesumat terhadap korban.
Bahkan, ia sempat meminum kopi selepas membunuh di angkringan sisi utara lokasi pembunuhan.
"Saya sering dipukuli dan dimarahi oleh korban makanya tidak menyesal, saya siap dihukum," jelasnya.
Pelaku Husen sempat sembunyi beberapa hari di rumah temannya di Banjarnegara.
Ia juga sempat membawa kabur motor Yamaha Byson warna putih milik korban.
"Sembunyi di rumah teman karena rumah itu kosong," katanya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut, pelaku ditangkap di Banjarnegara pada Selasa (9/5/2023).
Polisi menghadiahi timah panas di kaki kanan pelaku.
Pelaku Husen diancam pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Sementara tersangka utama masih Husen, Imam pedagang angkringan masih kita periksa tapi ada kemungkinan menjadi tersangka," bebernya.
Pelaku Ngaku Sering Dipukuli Korban
Muhammad Husen tega menghabisi nyawa bosnya Irwan Hutagalung karena kerap dianiaya.
Melansir TribunJateng.com, Sehingga pegawai toko air minum AHS Arga Tirta, menaruh dendam pribadi kepada bosnya.
Padahal juga belum lama bekerja di lokasi tersebut sekitar satu bulan, yakni sejak awal bulan Ramadan.
"Saya sakit hati kepada korban karena sering dipukuli. Dipukuli karena setiap ada kesalahan kecil, pasti dia main tangan, seperti pas ada pesanan galon salah kirim.
Namanya orang baru, mungkin salah jualin harganya, mesin RO rusak buat pengisian air," ungkap Husen.
Husen mengungkapkan, bosnya sangat baik saat awal merekrut dirinya.
Ia berhenti bekerja di Warmindo dan pindah ke toko air minum itu.
Namun, ia menilai perlakuan bosnya berubah menjadi kasar seiring berjalannya waktu.
Sementara saat ditanya Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengenai dirinya yang tidak memilih keluar dan berhenti dari pekerjaan itu, Hasan mengaku diancam akan dibunuh oleh bosnya.
"KTP saya pertama ditahan; kedua, saya diancam kalau sampai keluar dari kerjaan itu, saya yang dihabisin. Saya mau dibunuh," akunya.
Setelah melakukan pelarian ke kampung halamannya di Banjarnegara, ia ditetapkan polisi sebagai tersangka mutilasi dan pengecoran terhadap bosnya di Jalan Mulawarman, Tembalang, Kota Semarang.
Baca juga: SOSOK Irwan Hutagalung Korban Mutilasi yang Jasadnya Dicor di Semarang, Ini Orang yang Dicari-cari
Ditanya soal pembunuhan sadis itu, dirinya dengan santai mengaku merasa puas dan sama sekali tidak menyesali perbuatannya.
"Enggak nyesel. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ungkap Hasan.
Dengan enteng, ia menceritakan proses pembunuhan tanpa ampun.
Usai aksi kejam itu, ia membawa kabur uang korban sebanyak Rp 7 juta dan sepeda motor Yamaha Byson milik korban dalam pelarian ke rumah temannya di Banjarnegara.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara," tandas Kapolres.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.