Pemilu 2024

Dana Banpol Pemilu 2024 di Tuban Naik Jadi Rp 3,3 M, Partai Diminta Segera Ajukan Berkas Pencairan

Dana bantuan politik (banpol) di Tuban mengalami kenaikan mencapai Rp 3,3 Miliar.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Ilustrasi rapat paripurna DPRD Tuban. 

SURYA.co.id | TUBAN - Dana bantuan politik (banpol) di Tuban mengalami kenaikan mencapai Rp 3,3 Miliar.

Jika di tahun 2022 per suara Rp 2500, kini di tahun 2023 naik menjadi Rp 5000.

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Tuban, meminta kepada partai politik (Parpol) yang memiliki kursi di DPRD Tuban segera mengajukan berkas pencairan dana Banpol.

Bakesbangpol memberikan target waktu selama dua minggu ke depan, kepada parpol untuk segera mengajukan berkas pencairan dana banpol tahun anggaran 2023.

"Targetnya 2 minggu ke depan proposal pengajuan Banpol tahun 2023 harus masuk ke Bakesbangpol," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Tuban, Didik Purwanto kepada wartawan, Minggu (7/5/2023)

Menurut Didik, pihaknya telah meyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banpol tahun anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis 4 Mei 2023 kemarin.

Setelah semua parpol yang memiliki kursi di DPRD Tuban mengajukan proposal pencairan dana banpol tahun anggaran 2023, selanjutnya akan diverifikasi bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tuban.

Salah satu berkas yang harus dilampirkan untuk pengajuan pencairan dana banpol adalah LHP, atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana banpol tahun anggaran 2022 dari BPK.

"Langsung kita verifikasi dengan melibatkan BPKPAD, setelah pengajuan banpol masuk. Jika tidak ada persoalan ya langsung dicairkan, kalau ada yang kurang diverifikasi," pungkasnya.

Sekadar diketahui, ada 11 parpol di Tuban yang memiliki kursi di DPRD di antaranya PKB 16 kursi, Golkar 9 kursi, Gerindra 5 kursi, PDIP 5 kursi, Demokrat 5 kursi, PAN 3 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 2 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 1 kursi dan PBB 1 kursi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved