Berita Bangkalan

Ngetes Polisi, Residivis Narkoba di Bangkalan Ketahuan Sembunyikan 23 Poket Sabu Dalam Bola Plastik

Cara yang dilakukan AP itu seperti menjajal kejelian polisi, agar bisa mengedarkan sabu secara bebas kepada para pemesannya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan menunjukkan bola berbahan plastik warna merah berisik puluhan poket sabu milik tersangka AP (28), warga Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Kamis (4/5/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Selain mendalami informasi dari jaringan pengedar narkoba, jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan juga perlu menyelami bahasa tubuh, kebiasaan serta siasat para pelaku bisnis barang haram itu. Salah satunya saat menangkap AP (28), residivis kasus narkoba yang tinggal di Jalan Kapten Syafiri, Kelurahan Pejagan, Kota Bangkalan, Kamis (4/5/2023).

Polisi tetap yakin bahwa AP masih bermain narkoba meski bebas setahun lalu setelah menelusuri laporan masyarakat. Uniknya, AP berupaya meng-upgrade atau meningkatkan cara menyelundupkan sabu untuk mengelabui polisi yaitu memasukkan paket sabu dalam bola plastik.

Cara yang dilakukan AP itu seperti menjajal kejelian polisi, agar bisa mengedarkan sabu secara bebas kepada para pemesannya. Tetapi polisi tidak bisa dikelabui, karena trik busuknya terbongkar usai digerebek di rumahnya oleh polisi yang dipimpin Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Aipda Nurul Trisdiyanto.

Kasat Narkoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengungkapkan, AP baru datang kulakan ketika personelnya melakukan penggerebekan. Di dalam kamar, AP ditemukan sedang membungkus poketan sabu untuk dimasukkan ke dalam bola plastik kecil.

“Tetapi namanya kejahatan, sepandai-pandai menyembunyikan bangkai akhirnya tercium juga dan ini faktanya kami bisa ungkap. Barang bukti berupa poketan sabu ditaruh dalam bola,” ungkap Muhlis.

Proses transaksi pun terbilang langka. Pembeli yang telah memesan sebelumnya sudah paham, tinggal mengambil bola. Trik baru tersebut awalnya sempat menyulitkan Satnarkoba Polres Bangkalan.

“Sehingga ini sulit untuk bisa mendapati mereka saat bertransaksi. Bola plastik itu biasanya diletakkan begitu saja di seramai rumah, dikumpulkan dengan mainan lainnya. Namun hasil penyelidikan, kami tetap berkeyakinan bahwa dia masih beraktifitas menjual sabu,” jelas Muhlis.

Dari tangan AP, polisi menyita barang bukti sabu seberat 8,54 gram yang dikemas menjadi 23 poket plastik klip siap edar. Barang bukti lain yang turut disita yakni sendok sabu, satu pak plastik klip kosong, dan sebuah bola plastik berukuran kecil warna merah.

Muhlis menambahkan, penggerebekan rumah AP merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Hingga saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan terus memburu keberadaan pria berinisial NR selaku pemasok sabu ke tersangka AP.

“Tersangka AP terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Muhlis. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved