Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Gresik

BUKTI BARU Pembunuhan Bocah 9 Tahun oleh Ayah Kandung di Gresik, Bisa Memperkuat Hukuman Mati

Terungkap bukti baru yang memperkuat adanya dugaan perencanaan dalam pembunuhan bocah 9 tahun oleh ayah kandungnya di Gresik. 

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
kolase surya/willy abraham
Bukti baru pembunuhan bocah 9 tahun oleh ayah kandung di Gresik terungkap. Ternyata, Afan sempat mengasah pisau yang dipakai menghabisi anaknya. 

Kesal dengan istrinya, Afan justru merencanakan pembunuhan terhadap Z, anaknya. 

Setelah kumandang adzan subuh. Dia mengambil pisau di dapur. Pisau berwarna kuning itu dibawanya masuk ke dalam kamar anaknya.

Sang anak yang sedang tertidur pulas dalam kondisi tertelungkup.

Afan langsung menusuk punggung buah hatinya berkali-kali. Pisau berwarna kuning itu berubah menjadi merah.

Sang anak tidak sempat teriak langsung meninggal dunia di atas kasur.

Saat buah hatinya sudah tak bernafas, Afan terus menusuk punggung putrinya itu. Pisau dan tangannya berlumuran darah.

Dari hasil autopsi ada 24 luka tusuk.

Dia kemudian bergegas meninggalkan rumah kontrakan itu. Darah anaknya menetes membasahi lantai. Kemudian dia menuju Polsek Tandes Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Afan Tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. Sementara sang istri atau ibu korban entah pergi kemana. 

Pelaku Residivis Narkoba

Afan, ayah pembunuh anak kandung di Gresik ternyata pernah dipenjara 3,5 tahun karena kasus narkoba.
Afan, ayah pembunuh anak kandung di Gresik ternyata pernah dipenjara 3,5 tahun karena kasus narkoba. (kolase surya/willy abraham)

Sementara itu, rekam jejak Muhammad Qodad Affaul alias Afan, ayah yang membunuh anak kandungnya berusia 9 tahun terungkap. 

Ternyata sebelum ditangkap karena membunuh anaknya, Afan pernah dihukum 3,5 tahun karena kasus narkoba.

Meski demikian, saat membunuh anak kandungnya yang berusia 9 tahun dia tidak dalam pengaruh narkoba.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan kasus yang menjerat Afan terjadi pada 2016 silam. 

Saat itu, warga Manukan Kulon, Surabaya tersebut ditangkap Polrestabes Surabaya.

Baca juga: PESAN PILU Bocah 9 Tahun Dibunuh Ayahnya di Gresik: Selamat Tinggal Airin, Selamat Kenal Pelangi

Putusan pengadilan menghukumnya 3,5 tahun karena terbukti menyalahgunakan narkoba.

"Residivis narkoba di tahun 2016 lalu. Sudah kami tes urine tidak dalam pengaruh narkoba. Hasil tes urinnya negatif," ujar Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).

Pria asal Manukan Kulon, Surabaya yang kost di Gresik ini bekerja di sebuah tempat konveksi. 

Afan mengaku gajinya hanya Rp 300 ribu yang dirasa tidak cukup membesarkan putrinya yang berinisial Z berusia sembilan tahun.

Putri semata wayangnya itu duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun dibayar Rp 300 ribu," ujar Afan.

Tidak ada wajah penyesalan dari wajah Afan.

Tatapan mata pria yang telah menjalin hubungan rumah tangga sejak delapan tahun lalu itu terlihat kosong.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, karena sudah tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.

"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.

Afan mengaku anaknya sering mendapat bullying karena latar belakang istrinya.

Diketahui istri Afan bekerja sebagai Lady Companion (LC) karaoke.

Afan pun berkenalan dengan istrinya itu juga di tempat karaoke beberapa tahun lalu. Kemudian menikah dikaruniai seorang putri.

Hari Rabu kemarin, istrinya pergi dari rumah. Tidak pamit.

Afan menduga istrinya kembali menjadi pemandu lagu di sebuah karaoke.

Sang istri kerap mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosialnya. Afan pun mengalami depresi.

Afan mengaku anaknya kerap dibully karena latar belakang ibunya sebagai LC karaoke.

"Dibully teman-teman tidak mau berteman dengan anak saya karena latar belakang ibunya," ucap Afan saat di Mapolres Gresik.

Afan pun memilih menghabisi nyawa anaknya dengan sebilah pisau dapur.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved