Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Gresik

FAKTA Dibalik Kasus Bocah Dibunuh Ayahnya di Gresik, Korban Sempat Mondok Lalu Dijemput Pelaku

Afan menghabisi nyawa anak perempuannya dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa
Petugas saat mengevakuasi jasad Z dari dalam rumah di Putat Lor, Menganti, Kabupaten Gresik, Sabtu (29/4/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Nasib AK alias Z sungguh tragis, anak perempuan berusia 9 tahun itu meninggal dunia dibunuh ayah kandungnya sendiri M Qodad Affaul alias Afan (29).

Afan menghabisi nyawa anak perempuannya dengan pisau di dalam kamar rumah kontrakan yang berada di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik pada Sabtu (29/4/2023) pukul 04.30 WIB.

Disebutkan, Z baru saja pulang dari pondok pesantren (ponpes). Dia pulang sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H kemarin.

Z mondok berkat kakek neneknya, Dodik (62) dan Yani (60). Dodik bekerja sebagai sopir kendaraan ekspedisi.

Baca juga: Subuh Berdarah di Gresik, Pria Ini Mengaku Iseng Browsing Cari Cara Membunuh Putri Kandungnya

Baca juga: Peristiwa Tragis di Gresik, Pria Tusuk Puluhan Kali Putrinya yang Berusia 9 Tahun, Ini Pengakuannya

Baca juga: Bocah di Gresik Meninggal Tragis, Ditusuk Ayah Kandung Pakai Pisau dari Punggung Tembus ke Jantung

Baca juga: FAKTA Terkuak, Pria di Gresik Mengaku Bunuh Anak Akibat Kecewa Istrinya Kembali Jadi LC Karaoke

Dodik dan Yani sepakat membawa cucunya di pondok pesantren karena tak tega melihat menantu dan anaknya sering bertengkar.

Apalagi, tersangka Afan dan istrinya bertengkar karena faktor ekonomi.

Afan bekerja di sebuah tempat konveksi. Sedangkan sang istri tak betah di rumah, selalu ingin kembali menjadi LC karaoke.

Ketidakcocokan keduanya membuat rumah tangga yang dibangun selama bertahun-tahun lamanya renggang. Sempat pisah ranjang. Lalu akur lagidan kemudian bertengkar lagi.

"Mondok di Malang. Baru di jemput kemaren saat lebaran," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wirdhan, Senin (1/5/2023).

Saat lebaran, kedua pasangan yang masih berusia muda ini menjemput sang buah hati di rumah kakek dan neneknya. Keluarga kecil itu pulang ke rumah kontrakan di Menganti.

Keluarga kecil itu bertemu kembali, setelah ditinggal anak semata wayangnya menimba ilmu agama di ponpes.

Petaka bermula saat akhir pekan lalu, tepatnya hari Rabu (26/4/2023). Sang istri yang diketahui berinisial D pergi meninggalkan rumah tanpa pamit.

D pergi setelah cekcok dengan tersangka. Diduga wanita berambut lurus itu kembali menjadi LC karaoke.

Tersangka yang pernah terjerat kasus narkoba hilang akal, pikirannya gelap. Jumat (28/4/2023) malam, pria berperawakan kurus ini mencari cara bagaimana membunuh anaknya.

Korban tiba-tiba mengambil selembar kertas kemudian menulis ucapan selamat tinggal dan menggambar tiga orang, diduga teman sebayanya.

Pada Sabtu (29/4/2023), setelah adan subuh berkumandang, tersangka menuju dapur mengambil sebilah pisau lalu menghampiri kamar anaknya.

Sang buah hati yang saat itu sedang tidur tertelungkup, langsung ditusuk tersangka berkali-kali.

Putrinya tidak sempat teriak, peristiwa berdarah begitu cepat merenggut nyawa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar itu.

Meski putrinya sudah meninggal, tersangka Afan masih terus menusuk hingga tembus ke jantung.

Dari hasil autopsi ada 24 luka tusuk.

Pisau dan tangan tersangka berlumuran darah. Dia kemudian bergegas meninggalkan rumah kontrakan itu. Darah anaknya menetes membasahi lantai. Kemudian dia menuju Polsek Tandes Polrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

Dodik dan Yani mendengar kabar cucunya dibunuh sang menantu mendatangi kantor polisi. Keduanya menangis sejadi-jadinya. Bulan Ramadan kemarin menjadi pertemuan terakhir dengan sang cucu.

"Dua orang tua korban itu sering pakai narkoba. Kok bisa dibunuh bapaknya sendiri. tolong tersangka di hukum mati," kata Dodik di Mapolsek Menganti.

Dodik tidak bisa memaafkan perbuatan menantunya itu. Tersangka Afan dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. Sementara sang istri atau ibu korban entah pergi ke mana.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved