Berita Tuban
Sengketa Tanah Bikin Gerah Pantai Semilir, Muncul Wanita Mengaku Ahli Waris Membawa Sertifikat Tanah
Wanita asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak itu didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz, mendatangi Polres Tuban, Kamis (27/4/2023)
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Perebutan sepetak lahan makin membuat panas Pantai Semilir di Tuban. Itu karena sengketa tanah Pantai Semilir di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban itu bergulir semakin panjang setelah mendadak muncul Laili Nurhalimah (21), yang mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Amirudin.
Tidak hanya mengklaim sebagai ahli waris, wanita muda itu juga melaporkan Rosidah, ahli waris dari Hj Sholikah-H Salim Mukti, lantaran memasang patok dan plang di tanah miliknya di sebelah Timur pintu masuk Pantai Semilir.
Wanita asal Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak itu didampingi kuasa hukumnya, Nur Aziz, mendatangi Polres Tuban, Kamis (27/4/2023) siang. Laili membawa bukti sertifikat tanah seluas 653 meter persegi atas nama Amirudin yang tidak lain adalah ayahnya.
Nur Aziz mengatakan, tanah seluas 653 meter persegi di Pantai Semilir itu merupakan hak milik dari Laili, yang dibuktikan dengan sertifikat. Namun tanah tersebut kini dipasangi papan yang diklaim milik alm Hj Sholikah dengan luas 32.644 meter persegi.
"Kita melaporkan Bu Rosidah (ahli waris Hj Sholikah-H Salim Mukti) ke Polres Tuban atas dugaan penyerobotan tanah," terang Aziz kepada wartawan.
Aziz menyatakan, buntut dari perkara ini beberapa kali kliennya didatangi oleh ahli waris Hj Solikah. Bahkan, pihaknya juga mendapat ancaman akan dilaporkan ke polisi dan mengalami intimidasi dari pengacara terlapor.
Tidak hanya itu, terlapor juga secara paksa meminta Laili menyerahkan sertifikat tanah yang dimiliki. "Tanah milik almarhum Amirudin sudah bersertifikat sejak tahun 2014, sebelum keluar sertifikat tanah itu merupakan tanah negara. Klien kami punya sertifikat, terlapor cuma punya akta jual beli (AJB)," pungkasnya.
Sebelumnya dalam sengketa tanah Pantai Semilir, Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP). Surat tersebut juga ditembuskan kepada pelapor Rosidah selalu ahli waris dan juga terlapor Kepala Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim, BUMDES dan BPD.
Selain masalah luasan dan penguasaan lahan, laporan polisi ini dilakukan karena pihak ahli waris merasa dipersulit oleh pihak-pihak tersebut, saat meminta berita acara pengukuran tanah dan dokumen lain untuk pengurusan sertifikat tanah yang disengketakan.
Sekedar diketahui, luasan lahan yang disengketakan oleh ahli waris H Salim Mukti dan Hj Sholikah sesuai dengan rincik desa tercatat seluas 31.400 meter persegi. Sedangkan untuk SPPT atas nama wajib pajak H Salim Mukti dan Hj Sholikah tanah seluas 32.646 meter persegi. ****
perebutan lahan Pantai Semilir
Wisata Pantai Semilir Tuban
2 ahli waris saling klaim Pantai Semilir
penyerobotan tanah Pantai Semilir
| Desa Rahayu Tuban Beralih ke Pertanian Organik, Hasil Panen Lebih Sehat, Pendapatan Petani Meningkat |
|
|---|
| Perbaiki Transportasi Publik Bersama Si Mas Ganteng, Pemkab Tuban Raih Penghargaan Nasional WTN |
|
|---|
| IKS Selenggarakan Silaturahmi di Ponpes Langitan Tuban, Dihadiri Seribuan Orang |
|
|---|
| Bupati Tuban Terima Penghargaan KemenkopUKM, Pengakuan Atas Upaya Mengembangkan Koperasi dan UKM |
|
|---|
| Tuban Jadi Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lindra Apresiasi Para Petani |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.