Berita Surabaya

Nilai LPPD Jawa Timur Tahun 2022 Catatkan yang Tertinggi Nasional

Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022 Jatim tercatat sebagai yang tertinggi di antara Provinsi di Indonesia.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/fatimatuz
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Kamis (27/4/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kembali menorehkan prestasi.

Nilai Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) 2022 Jatim tercatat sebagai yang tertinggi di antara Provinsi di Indonesia.

Kabar tersebut dibagikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam wawancara di Gedung Negara Grahadi, Kamis (27/4/2023).

Ia mengatakan, nilai LPPD 2022 ini akan diumumkan secara resmi pada momentum penyelenggaraan Hari Otonomi Daerah, yang bakal diselenggarakan pada 29 April 2023 mendatang di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Mendahului dari syukur kita bersama, bahwa tanggal 29 April adalah Hari Otonomi Daerah, yang terpusat di Makassar. Saya mendapatkan konfirmasi, bahwa nilai LPPD Provinsi Jawa Timur adalah tertinggi diantara semua Provinsi di Indonesia," ujar Khofifah.

Bahkan, sejumlah Pemerintah Provinsi lain, mencoba untuk meniru kinerja yang telah dilakukan oleh Aparatur SIpil Negara (ASN) Pemprov Jatim, sehingga bisa mendapatkan nilai yang tertinggi.

"Provinsi yang lain, beberapa kali studi banding mereka ingin tahu, karena skornya selisihnya tipis, tapi selisih yang tipis tetap selisih. Maka kita harus berikhtiar bersama supaya menjadi yang terbaik," imbuhnya.

Oleh karena itu, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasih, serta memberikan apresiasi yang besar kepada seluruh ASN Pemprov Jatim, atas kerja keras dan kerja cerdasnya, sehingga membawa keberhasilan dan kesuksesan bagi Jatim.

"Oleh karena itu, saya ingin kembali menyampaikan terima kasih, atas seluruh dedikasi dan kerja keras yang sudah saudara lakukan, untuk kemajuan dan kehebatan Jawa Timur," tambahnya.

LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah Pusat.

LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah, untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved